MENTERANG Sederet Prestasi Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ungkap Kasus Djoko Tjandra

10 Agustus 2022, 08:10 WIB
Sederet prestasi mentereng Irjen Ferdy Sambo /Instagram/divpropampolri/

DESKJABAR - Berikut ini sederet prestasi mentereng Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022.

Saat ini Irjen Ferdy Sambo ditahan di Rutan Brimob dan sudah menjalani pemeriksaan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Pol Ferdy Sambo punya prestasi cemerlang sepanjang karirnya di Kepolisian Republik Indonesia.

Salah satunya, Irjen Ferdy Sambo bersama Propam Merah Putih pernah mengusut kasus-kasus besar seperti Djoko Tjandra, kasus Bom Sarinah Thamrin dan kebakaran gedung Kejagung.

Irjen Ferdy Sambo (49) merupakan Jenderal Bintang dua kelahiran 19 Februari 1973 Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tempat Wisata Alam Gunung Tilu Girimukti Majalengka, Eksotis, Dengan Nuansa Aura Mistis Keindahan Paling Hits

Polisi dengan segudang penghargaan dan prestasi tersebut merupakan perwira tinggi yang karirnya mentereng.

Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994 dan langsung diangkat dengan jabatan Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri di tahun yang sama.

Pada tahun 2010, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Pada tahun 2012, dia menerima amanah sebagai Kapolres Purbalingga.

Pada tahun 2013, Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Baca Juga: Jangan Overthinking Bun! Berikut 6 Arti Mimpi Suami Selingkuh, Nomor 5 Sering Terjadi

Pada tahun 2015, dia diangkat menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pada saat itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijabat oleh Kombes Pol Krishna Murti.

Pada tahun 2016, Ferdy Sambo sempat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV dan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana (Dittipidum).

Pada tahun 2019, dia menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Setahun setelahnya dia resmi menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo menorehkan serenteng prestasi seperti pengungkapan bom Sarinah Thamrin (2016), Kasus Kopi Sianida (2016), Surat Palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020), hingga kasus KM50 yang menewaskan 6 pasukan Laskar FPI (2021).

Baca Juga: HARI INI 10 Agustus 2022, Akankah Tercatat di Sejarah Persib Bandung Bobotoh Bisa Menurunkan Robert Alberts?

Ferdy Sambo juga sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri pada awal Juli 2022.

Satgassus sendiri merupakan Lembaga Non-Struktural yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah.

Wewenang Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bisa dibilang Satgassus Polri memiliki tugas dan wewenang yang cukup krusial di Kepolisian Republik Indonesia.

Imbas kasus Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo langsung dinonaktifkan dari kedua jabatannya.

“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non-struktural juga tidak aktif,” ungkap Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya seperti yang dikutip ANTARA.

Kronologi kasus Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Dari hasil yang dilakukan Timsus bentukan Kapolri, ditemukan fakta baru bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Brigadir J tewas di tangan Bharada E menggunakan senjata Brigadir RR atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” ungkap Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022.

Akibatnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman paling berat, hukuman mati.

Itulah sederet prestasi Irjen Ferdy Sambo yang saat ini statusnya tersangka kasus Brigadir J.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: berbagai sumber ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler