Presiden Jokowi Tegaskan Lagi Kasus Brigadir J Jangan Sampai Rusak Citra Polri di Mata Masyarakat, Usut Tuntas

9 Agustus 2022, 12:55 WIB
/ANTARA/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/

DESKJABAR - Presiden RI Joko Widodo menegaskan kembali agar pengusutan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diusut sungguh-sungguh.

Presiden Jokowi mewanti-wanti, jika kasus tersebut tidak diusut tuntas dapat merusak citra kepolisian Republik Indonesia (Polri) di mata masyarakat.

"Ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden Jokowi, di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa 9 Agustus 2022.

"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.

Menjaga citra Polri itu, kata Presdien, merupakan masalah paling penting.

Baca Juga: Doa Mohon Ampunan dari Dosa Tersembunyi yang Dikutip dari Hadits, Ini Teks Bacaannya

Sampai saat ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka terkait tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Mereka disangkakan melakukan pembunuhan berencana, dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Namun sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD sempat memberi sinyal bahwa sudah ada tiga tersangka.

Presiden Jokowi menggarisbawahi pentingnya pengusutan secara tuntas.

Baca Juga: Ibu Kota Korea Selatan, Seoul, Dilanda Banjir, Ada Korban Jiwa dan Hilang, Begini Kondisinya Sekarang

"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden seperti dikutip DeskJabar dari Antara, Selasa 9 Agustus 2022.

Dalam kaitan kasus Brigadir J, Inspektorat Khusus (Itsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 personel Polri.

Mereka diduga melanggar prosedur karena tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Empat orang dari 25 yang diperiksa ditempatkan di tempat khusus. Salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo yang selama 30 hari ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Nasib Bharada E yang Baru Tiga Tahun Jadi Polisi, Ini Aktivitasnya Ketika Masih di Manado

Irjen Pol. Ferdy Sambo diperiksa atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, jabatan yang saat itu disandangnya.

Tim Itsus telah memeriksa 10 saksi, juga sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Terkait dengan kasus itu pula, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mencopot tiga perwira dari jabatannya.

Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Lalu, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan diberhentikan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan jadi pati Yanma Polri.

Juga Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler