Presiden Jokowi Minta Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo tak Ditutup-tutupi, Rusak Citra Polri

9 Agustus 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi meminta pengungkapan kasus Brigadir J tidak ditutup-tutupi, karena bisa merusak citra Polri. /PMJ News/

DESKJABAR - Presiden Jokowi meminta kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo tidak ditutup-tutupi, karena bisa mencoreng citra Polri.

Harapan Presiden Jokowi dikemukakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat diharapkan Presiden segera terungkap dan terselesaikan. Hal ini agar citra Kepolisian RI tidak babak belur di mata masyarakat.

Dikemukakannya, denga belum terungkapnya kebenaran kasus Brigadir J tersebut membuat citra polisi babak belur.

Baca Juga: Jelang Satu Tahun KASUS SUBANG, Begini Tanggapan Danu Sebagai Salah Satu Saksi dan Keluarga Korban

"Presiden Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tak ditutup-tutupi," ujar Pramono Anung seperti dikutip Antara.

Menurut Pramono, Presiden Jokowi sudah tiga kali mengungkapkan harapannya itu.

"Penyampaiannya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," sambungnya.

Hingga kini, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) telah menetapkan dua tersangka, Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: HOT NEWS Kasus Subang Setahun, Tersangka Belum Terungkap, Kriminolog: Mungkin Ada Orang Kuat Menghalangi

Selain itu, Polri juga menetapkan tersangka baru yaitu Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Brigadir RR, polisi dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mahfud sebut tiga tersangka

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bobotoh Persib Percaya Menunggu Robert Alberts Out Lebih Realistis, Ketimbang Menanti Maung Bandung Menang

"Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Diungkapkan Mahfud, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J termasuk cukup cepat. Meskipun karena kasus tersebut memiliki kode senyap atau code of silence.

"Kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," ungkap Mahfud. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler