Jika Bharada E menjadi Justice Collaborator, Tindak Pidana dan Pelaku Utama Kasus Brigadir J Terungkap!

7 Agustus 2022, 20:03 WIB
Pengajuan Bharada E menjadi Justice Collaborator, Menyingkap Tersangka utama dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /PublicDomainPictures/Okan Çalışkan/

DESKJABAR - 4 agustus 2022 lalu, tim khusus Polri telah menetapkan bahwa  Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan tersangka penembakan Brigadir J. Namun, terhitung 7 agustus 2022 mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK.

Pengajuan Bharada E sebagai Justice Collaborator ini atas pernyataan kuasa hukum M. Boerhanudin bahwa ia mengantongi beberapa nama sebagai pelaku atas terbunuhnya Brigadir J.

Walaupun sudah ada beberapa nama yang menjurus pada pelaku utama kasus polisi tembak polisi ini, ia enggan membeberkannya demi kepentingan penyelidikan. Kepada kuasa hukumnya, Bharada E juga menceritakan kronologis kematian Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Alasan Bharada E Ngotot Minta Perlindungan LPSK, Beberapa Nama Terlibat Kasus Kematian Brigadir J

Sebenarnya apa itu Justice Collaborator? Bagaimana hukum serta tindak pindana yang mengaturnya? Akankah tuntutan hukum Bharada E menjadi lebih ringan?

Dikutip Deskjabar.com dari : Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO.2 22 April tahun 2015 Penulis Rusli Muhammad.

Justice Collaborator adalah saksi sekaligus pelaku, yang mana pelaku disini lebih kepada membantu pelaku utama dalam tindak pidana. Kedudukan Justice Collaborator ini harus memberikan keterangan dalam sidang untuk dijadikan pertimbangan hakim.

Jadi dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, Bharada E membuka "jalan" tindak pidana kasus kematian Brigadir J yang sesungguhnya akan terungkap.

Menjadi Justice Collaborator tentu harus memiliki keberanian untuk mengungkapkan kejahatan yang sebenarnya dilakukan oleh pelaku utama. Untuk itulah, Bharada E berhak mendapatkan perlindungan LPSK.

Baca Juga: Manajer Artis Bunga Citra Lestari Jadi Tersangka, BCL Tetap Lakoni Konser di Singapura

Undang-undang yang mengatur tindak pidana serta perlindungan untuk seorang Justice Collaborator diantaranya ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011.

Yang menjelaskan mengenai perlakuan dan hak pada Wistleblowers (Saksi Utama) dan Justice Collaborator dalam tindak pidana serius yang menimbulkan gangguan pada masyarakat memerlukan perlakuan khusus dalam upaya membantu aparat. oleh sebabnya, pihak yang terlibat perlu mendapatkan perlindungan.

LPSK memberikan perlindungan pada keselamatan saksi. Hingga, Bharada E yang menjadi Justice Collaborator akan mendapatkan perlindungan fisik dan kesehatan.

Keuntungan apabila Bharada E menjadi Justice Collaborator berdasarkan SEMA dengan syrarat yang terpenuhi 1) mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan kejujuran dalam bersaksi, 2) bukti yang signifikan.

Maka tuntutan hukum yang menjerat Bharada E. Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jenguk Suami di Mako Brimob, Bikin Trenyuh, Begini Penampakannya

Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2014 dengan rumusan norma terhadap Justice Collaborator atas kesaksiannya yakni "Saksi, korban dan saksi pelaku dan atau pelaporan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dana atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik".

Sehingga, ada kemungkinan dan sedikit peluanguntuk Bharada E dalam kasus kematiannya Brigadir J ini tergantung dari keputusan hakim serta pihak hukum yang terkait dengan mempertimbangkan aspek lain.

Sekian pembahasan mengenai Justice Collaborator Bharada E atas kasus Brigadir J. Tulisan ini hanya sebagai pendalaman ilmu serta memberikan informasi. Tidak bermaksud untuk menyinggung atau mendukung pihak-pihak tertentu.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO.2

Tags

Terkini

Terpopuler