Pendaftaran Parpol ke KPU Dimulai Hari ini 1 Agustus 2022, Pemilu 2024

1 Agustus 2022, 07:05 WIB
Pendaftaran Partai Politik peserta pemilu 2024 dimulai hari ini, Senin 01 Agustus 2022 /KPU/

DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari kemarin minggu, 31 Juli 2022 telah menggelar gladi bersih pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai hari ini , 1 Agustus 2022 

Pada hari minggu kemarin ketua KPU, Hasyim Asy’ari  di kantor ruang sidang utama KPU , Jakarta mengatakan, “ Pada hari ini, Ahad 31 Juli 2022 malam kami di KPU sedang mempersiapkan segala sesuatunya, kalau istilahnya itu gladi bersih untuk kegiatan penerimaan pendaftaran partai politik yang akan dimulai besok (1/08/2022)

Pendaftaran akan dibuka KPU pukul 08.00 WIB.

Pihaknya telah mengkonfirmasi terdapat sejumlah parpol yang akan hadir mendaftar di hari pertama ini.

Baca Juga: 7 PSE yang Diblokir Bisakah Dikembalikan , Ini Penjelasan Kementrian Kominfo

Baca Juga: FAKTA Bukan Mitos, Ular Naga (Xenademus javanicus) , Senang Bersembunyi di Ketinggian Gunung Sunda

Teknis pendaftaran yang akan dimulai , Tim KPU akan menyambut secara langsung ketua Umum  dan Sekjen Parpol yang sudah mengkonfirmasi kehadirannya.

Ketua Umum dan Sekjen akan diarahkan ke ruang transit yang telah disiapkan KPU. Setelah itu, ketua umum bersama Sekjen akan diarahkan terlebih dahulu ke ruang transit yang telah disiapkan oleh KPU sebagai pihak penyelenggara.

“Kemudian apabila sudah siap, bersama tim pendaftaran partai diminta ke lantai 2 , yaitu di ruang rapat utama kantor KPU dalam rangka untuk menyerahkan dokumen pendaftaran yaitu surat pendaftaran dan dokumen-dokumen persyaratan” ujarnya.

Di ruangan tersebut sudah disiapkan meja dan  kursi yang disusun sedemikian rupa untuk tempat duduk para pendaftar, ketua bersama sekjen dara para pengurus partai. 

Lalu di sebelah sisi samping ada meja khusus untuk penyerahan berkas dokumen persyaratan.,

"Setelah menyerahkan itu, ketua umum dan sekjen kemudian meninggalkan tempat untuk melakukan konferensi pers," tuturnya.

Berdasarkan prosesi pendaftaran yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, waktu pendaftaran parpol akan berlangsung  selama 14 hari, dari jam 08.00 - 16.00 wib. kecuali hari terakhir tutup pada pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, berdasarkan data KPU RI pada Minggu (31/7) siang, ada 11 parpol yang akan mendaftar di hari pertama tersebut dan Partai Perindo menjadi salah satu partai yang akan mendaftar.

Berikut ini adalah parpol yang dijadwalkan mendaftar pada hari pertama

Pukul 08.00 WIB

- PDI-Perjuangan 

- Partai Keadilan dan Persatuan

- Parati Reformasi

Pukul 08.30

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Pukul 10.00 WIB

- Partai Nasdema

- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)- Partai Bulan Bintang (PBB)

Pukul 11.00 WIB

- Partai Gelora

Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dan waktu pendaftarannya masih dikonfirmasi .*** 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler