Upah Rp 120 Juta Buat Pembunuh Bayaran yang Ditugasi Menghabisi Rina Wulandari, Sang Suami Sedang Dikejar

25 Juli 2022, 18:54 WIB
Empat orang pembunuh bayaran dijanjikan Rp 120 juta untuk membunuh istri TNI AD Rina Wulandari, /AntaraNews/

DESKJABAR - Upah Rp 120 juta untuk empat pembunuh bayaran yang ditugasi menghabisi istri anggota TNI AD di Semarang, Rina Wulandari.

Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad, Rp 120 juta itu dibagi untuk empat orang pembunuh bayaran.

Adalah Rina Wulandari (34) yang jadi sasaran percobaan pembunuhan tersebut, dan pelaku dijanjikan Rp 120 juta oleh otak pelaku.

Baca Juga: Inilah Resep Mudah Membuat Kue Salami Coklat yang Lezat, Cocok Disajikan di Hari Libur

"Para pelaku diberi Rp 120 juta, dibagi empat orang," ujar Ahmad, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin 25 Juli 2022, seperti dikutip AntaraNews.

Disebutkannya, empat pelaku itu memiliki tugas masing-masing, dan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Mereka adalah S sebagai eksekutor penembakan, P bertugas mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS disuruh mengawasi saat aksi penembakan.

Baca Juga: Akhirnya Polisi Bongkar KASUS SUBANG, 11 Orang Ditetapkan TERSANGKA, Hukuman 5 Sampai 6 Tahun Penjara

Belakangan, petugas menangkap juga DS yang merupakan pelaku penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp 3 juta," kata Ahmad.

Ahmad menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Kantongi Hasil Rekam Medis Siswa Dipaksa Berbuat tak Senonoh

Kini, tambahnya, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M. Ia adalah anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang juga suami korban Rina Wulandari. M diduga sebagai otak percobaan pembunuhan itu.

Ahmad menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp 120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu, saat Rina Wulandari berada di rumah sakit.

Saat ini, tim masih mengembangkan ke arah orang yang menyuruh percobaan pembunuhan itu.

Keempat pelaku yang beroperasi melakukan penembakan tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rani Wulandari (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin 18 Juli 2022. ***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler