Akhirnya Polisi Bongkar KASUS SUBANG, 11 Orang Ditetapkan TERSANGKA, Hukuman 5 Sampai 6 Tahun Penjara

- 25 Juli 2022, 18:08 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar gelar jumpa pers 11 tersangka kasus Subang di halaman Mapolda Jabar Senin 25 Juli 2022. Remy Suryadie/Galamedia
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar gelar jumpa pers 11 tersangka kasus Subang di halaman Mapolda Jabar Senin 25 Juli 2022. Remy Suryadie/Galamedia /

DESKJABAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat ungkap tersangka kasus Subang.

Tersangka kasus Subang sebelumnya berjumlah 4 orang, kini bertambah jadi 11 orang.

Dari 11 orang tersangka kasus Subang yang diungkap Polda Jabar terungkap miliki peran berbeda.

Hingga 25 Juli 2022 atau hari ini Polda Jabar berhasil membongkarnya.

Baca Juga: Selain Curug Citambur, Ada Dua Curug Ini di Cianjur, Lebih Dekat Dari Pusat Kota Cianjur, Tidak Kalah Indah

Seperti diketahui tersangka kasus Subang dibongkar Polda Jabar dengan penyelundupan gas elpiji subsidi di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, 11 tersangka yang diamankan berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

"Sindikat ini melibatkan kelompok berjumlah 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," kata Arif kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin 25 Juli 2022.

Arif mengatakan, polisi mengategorikan 11 tersangka dalam tiga jenis sesuai dengan peran masing-masing.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x