Roy Suryo Sakit, setelah Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam, Tubuhnya Lemas dan Dipapah Masuk ke dalam Mobil

23 Juli 2022, 11:09 WIB
Roy Suryo di papah usai jalani pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya/PMJNews/ /

DESKJABAR – Kepolisian telah menetapkan Roy Suryo tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur di edit miri Jokowi.

Roy Suryo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur pada Jumat 22 Juli 2022.

Diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hampir 12 jam, Roy Suryo keluar dari ruang penyidik dalam kondisi lemas hingga perlu menggunakan kursi roda dan di papah menuju mobil yang menjemputnya.

Baca Juga: Hiburan Akhir Pekan, Tonton “Wahana Ombak Banyu Asmara”, Sebuah Showcase dari The Panturas, Ada Band Leipzig

Roy suryo jatuh sakit saat diperiksa selama 12 jam, tubuhnya lemas, menggunakan kursi roda dan dipapah kedalam mobil yang menjempunya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo setelah selesai pemeriksaan.

“Usai diperiksa penyidik Roy Suryo tidak ditahan,” ujar Zulpan dikutip dari keterangannya Sabtu, 23 Juli 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG MENGEJUTKAN, Ternyata Ini Tujuan Yoris dan Yanti Dekati Yosef, Ada Strategi dan Aroma Aneh?

Zulpan menambahkan, alasan penyidik tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

“Ya (karena) sakit” tambah Zulpan.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hampir 12 jam, mulai diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa jam 22.18 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution yang mendampingi saat menjalani pemeriksaan dan memapah Roy Suryo ke dalam mobil tak berbicara.

Baca Juga: SG Ungu M1887 dan VSS Vandal Revolt Sudah Menanti, Ayo Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini

Pitra hanya mengatakan bahwa Roy suryo kelelahan dan perlu istirahat, ujarnya.

“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja” pungkas Pitra kepada Wartawan Jumat 22 Juli 2002 malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pakar Telematika dan mantan Menpora Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik Roy Suryo dengan nomor laporan STTLP/B/3042/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Hari Anak Nasional Indonesia Jatuh Sabtu 23 Juli 2022, Ayo Ramaikan Twibbon Lucu, Bisa Unduh Disini Gratis

Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler