DESKJABAR – Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdy Susianto diberhentikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Saat jumpa pers di Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu malam, mengatakan, pemberhentian itu bertujuan untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas pengungkapan kasus penembakan antar anggota dari rumah Kadiv Propam yang tidak aktif.
"Guna menjaga transparansi, independensi, serta akuntabilitas malam ini Kapolri memutuskan menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan, yang kedua malam ini Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdy Susanto," kata Dedi.
Baca Juga: Sri Lanka Memiliki Presiden Ranil Wickremesinghe Menggantikan Rajapaksa yang Melarikan Diri
Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya, menurut Dedi, menggantikan Kapolres Jakarta Selatan.
Menurut Jenderal bintang dua itu, satgas akan terus bekerja demi menjaga objektivitas, transparansi, serta independensi.
"Jadi tim mesti benar-benar menjunjung tinggi martabat itu di bawah komitmen Bapak Kapolri," katanya.
Kapolri berjanji tim akan bekerja seprofesional mungkin dengan proses pembuktian ilmiah. "Itu wajib," kata Dedi, dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Bacaan Doa Minta Jodoh dan Keturunan yang Baik hingga Hati Tenang, Nabi Zakaria Pun Memanjatkannya
Dikutip dari antaranews.com, keputusan untuk menonaktifkan kedua petugas itu muncul setelah laporan awal oleh pengacara keluarga Brigadir J tentang pembunuhan berencana tersebut.
Sebelumnya, desakan penonaktifan Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan juga disampaikan kuasa hukum pihak keluarga, Brigadir J.
"Karo Paminal perlu diganti karena dia bagian dari masalah dan semua masalah karena dia yang mengirim mayat dan menekan keluarga (tidak) untuk membuka peti mati," kata Johnson Panjaitan pada wartawan, Selasa (19/7).
Ia juga menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum adat, yang begitu diyakini keluarga Brigadir Yoshua.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Karo Paminal melanggar asas keadilan
"Selain melanggar asas keadilan, pula melanggar asas hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan. Tapi yang terpenting arahan Kapolres pada proses penyidikan," kata Johnson.
Selaku koordinator, Johnson, dan Kamaruddin Simanjuntak, merasa Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja berdasarkan prosedur untuk mengungkap kasus tersebut.
Sejauh ini tidak ada tersangka, karena Kapolres Jaksel tidak bekerja sesuai dengan proses penemuan kasus pidana. Di TKP tidak melibatkan dengan Inafis, juga tidak memasang garis polisi, kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Kapolri membatalkan jabatannya Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.***