Bareskrim Polri Kembali Periksa Petinggi dan Pengurus ACT Dugaan Penyelewengan Dana Donasi

12 Juli 2022, 12:36 WIB
Mantan Presiden ACT Jalani Pemeriksaan Polisi. Bareskrim kembali periksa petinggi dan pengurus ACT siang ini /PMJNews/Fajar//

 

 

DESKJABAR - Baru-baru ini Bareskrim Polri kembali periksa petinggi dan pengurus Aksi Cepat Tanggap atau yang biasa disebut ACT.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau biasa disebut Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana donasi ACT.

Bareskrim melakukan lanjutan pemeriksaan terhadap pengurus dan petinggi ACT hari ini, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pergi ke Subang, Ada Apa ya? Apakah Salah Satunya Soal Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel?

Menurut Kepala Sub Direktorat atau Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, pemeriksaan ini masih dilakukan terhadap pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Selain itu juga pemeriksaan dilakukan terhadap dua bagian kemitraan dan dua bagian keuangan ACT.

“Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” kata Andri dalam keterangannya, seperti dikutip DeskJabar.com dari humas.polri.go.id pada Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG Memunculkan Opini Baru, Yosef Menunggu Pengungkapan Tersangka dan Otak Pelaku Pembunuhan

Pada waktu sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar telah berlangsung lebih dari 12 jam lamanya.

Ibnu Khajar terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, pada Selasa dini hari tadi.

Terhitung sejak Senin, 11 Juli 2022 siang kemarin, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan.

Hal tersebut terkait dana pengelolaan CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Dalam hal ini penyidik mengusut ada dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Humaspolri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler