Gaji Ke-13 PNS Positif Cair Serentak 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun Lalu: INI DETAIL LENGKAPNYA!

29 Juni 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan pensiunan.Positif, pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 ASN/PNS serentak pada 1 Juli 2022 /Muslih Jery/Dok. DeskJabar

DESKJABAR - Positif, Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair serentak pada 1 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menegaskan, Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN dan pensiunan serentak akan cair pada 1 Juli 2022.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan (Gaji ke-13 ASN, PNS dan Pensiuanan) sesuai ketentuan," kata Tri Budhianto kepada warawan di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022 pekan lalu.

Berapa besaran Gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan pensiunan? Hal itu telah diatur dalam PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Wisata di Ciamis: Ada Negeri di Atas Awan, Camping Keluarga dan Air Terjun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Gaji ke-13 PNS untuk ASN atau PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang bisa dicairkan mulai Juli 2022, lebih besar ketimbang Gaji ke-13 tahun 2021 lalu.

Perbedaan besaran Gaji ke-13 PNS 2022 dibanding tahun 2021 itu mengacu pada membaiknya kondisi ekonomi nasional. Sebelumnya, Indonesia menghadapi tantangan adanya pandemi Covid-19.

Dijelaskan Sri Mulyani, Gaji ke-13 untuk PNS/ASN dan pensiunan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum

"Plus, 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan Gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa 28 Juni 2022.

Sesuai isi dari bunyi PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur besaran maksimal gaji ke-13 tahun 2022.

Baca Juga: Tempat Wisata di PANGANDARAN Bukan Hanya Pantai: Ada 4 Obyek Lain yang BIKIN KANGEN dan INGIN KEMBALI

Peraturan itu berlaku bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Beleid yang mulai berlaku sejak 13 April 2022 itu menyebutkan, besaran maksimal Gaji ke-13 ASN/PNS bervariasi mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, sesuai jabatannya masing-masing.

Secara jelasnya, berikut rincian besaran Gaji ke-13 tahun 2022 yang akan diterima PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan serentak pada 1 Juli 2022.

Detail Rincian Gaji ke-13 PNS 2022

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Baca Juga: TEMPAT WISATA di JALUR PANTAI SELATAN Jabar - Banten dari Serang hingga Pangandaran Sangat Instagramable

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

Masa kerja sampai dengan:

  • 10 tahun Rp3,21 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

Masa kerja sampai dengan:

  • 10 tahun Rp3,84 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III

Masa kerja sampai dengan:

  • 10 tahun Rp4,13 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

Masa kerja sampai dengan:

  • 10 tahun Rp4,73 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

Masa kerja sampai dengan:

  • 10 tahun Rp5,06 juta
  • Di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
  • Di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Demikian informasi tentang Gaji ke-13 yang akan segera diairkan oleh pemerintah untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Sumber Lain

Tags

Terkini

Terpopuler