Inilah Panduan Lengkap Shalat Idul Adha dan Qurban 1443-2022 dari Menag Yaqut

26 Juni 2022, 08:12 WIB
Inilah panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut /Dok. Kemenag/

DESKJABAR - Inilah panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut mengatakan, panduan pelaksanaan shalat Idhul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022 diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam terkait mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Panduan tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1443/2022 dari Menag Yaqut ini diterbitkan dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 yang ditandatangani 24 Juni 2022.

Inilah bunyi lengkap SE Menag No 10 2022 tentang panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022.

1. Ketentuan umum

a. Umat Islam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan qurban mengikuti ketentuan syariat Islam;

Baca Juga: Save Aja Dulu! Sebentar Lagi Idul Adha, Berikut Resep Membuat Bakso yang Kenyal dan Anti Gagal, Dijamin Enak

b. Shalat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah qurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan;

c. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah;

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Quran, sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah;

Baca Juga: Lakukan 6 Perkara Ini: Amal Terkabul, Ibadah Qurban Hari Raya Idul Adha Makbul

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan Hari Tasyrik di masjid/mushala atau rumah masing-masing;

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala;

g. Shalat Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

2. Ketentuan khusus

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;

c. Umat Islam yang berniat berqurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

- melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH);

- atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan syariat Islam

3. Kriteria hewan qurban

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;

2. Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun; sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

3. Kondisi hewan sehat, antara lain: tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku; tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan;

Selain itu tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah);

Penyembelihan hewan qurban diutamakan dilakukan di RPH, namun apabila jarak dan kapasitas RPH terbatas, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H, Bagi yang Akan Qurban Jangan Melakukan Perbuatan Ini

- melaksanakan penyembelihan hewan qurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait penyelenggara

- dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan qurban dan orang yang berkurban

- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

- memastikan kesehatan hewan qurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Itulah bunyi lengkap panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1443/2022 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler