Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi Hari Ini, Sepanjang 2022 Terjadi 50 Letusan, Masyarakat tak Boleh Dekat

25 Juni 2022, 20:41 WIB
Gunung Anak Krakatau terpantau erupsi lagi hari ini, sepanjang 2022 sudah 50 kali letusan. /magma.esdm.go.id/

 

DESKJABAR - Gunung Anak Krakatau kembali erupsi, hari ini, Sabtu 25 Juni 2022, pukul 17:12 WIB.

Terpantau oleh Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau, tinggi kolom abu teramati lebih kurang 400 meter di atas puncak atau sekitar 557 meter di atas permukaan laut.

"Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 49 mm dan durasi lebih kurang 30 detik," ujar Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono, Sabtu 25 Juni 2022.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Level III Siaga, Ini Kronologi Terbentuknya Generasi Ketiga Dinasti Krakatau

Namun demikian, ia menegaskan, tidak ada suara dentuman yang terdengar.

Dengan kondisi tersebut, saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada Status Level III (Siaga).

Terkait dengan kondisi Gunung Anak Krakatau tersebut, ia merekomendasikan masyarakat, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki tidak mendekati Gunung Anak Krakatau.

"Masyarakat tidak boleh beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau," imbaunya.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi pada Rabu 15 Juni 2022 Pagi Hari Ini

Dalam laman magma.esdm.go.id sepanjang 2022 ini Gunung Anak Krakatau tercatat telah mengeluarkan 50 letusan.

Sebagai informasi, di Level III (Siaga) ini terkandung ancaman bahaya berdasarkan hasil pengamatan visual dan instrumental. Memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi.

Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi tidak mengancam pemukiman penduduk.

Dalam level III ini, juga ada tiga kategori Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Api.

Baca Juga: Hallway, Wisata Kreatif Kota Bandung, Jangan Pulang Dulu Sebelum Nongkrong, Cari Oleh-oleh dan Jajal Kuliner

KRB I (kuning) berarti masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak.

KRB II (merah muda). Artinya, masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

KRB III (merah). Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi. ***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Magma.esdm.go.id KESDM, Badan Geologi, PVMBG

Tags

Terkini

Terpopuler