PUNCAK ARUS MUDIK, Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

28 April 2022, 07:01 WIB
Tangkapan layar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022 / bpjt.pu.go.id

DESKJABAR – Puncak arus mudik 2022 kali ini bagi semua para pengemudi roda dua dan roda empat diharapkan lebih nyaman, dan lancar.

Semua penumpang dan pengemudinya semoga dilindungi Allah SWT, sehingga mereka selamat melewati puncak arus mudik 2022 sampai tempat tujuan.

Di hari yang fitri ini bisa melewati puncak arus mudik 2022 hingga semua gembira berkumpul dengan keluarga.

Pada puncak arus mudik 2022 kali ini kita doakan agar semua pemakai jalan selamat sampai di tempat tujuan.

 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Kamis, 28 April 2022 Lengkap dengan Persyaratan

Pemerintah mengharapkan pada puncak arus mudik 2022 kali ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, bahkan diharapkan tidak terjadi.

Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2022 di Jalan Tol, telah dilakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas kendaraan.

Hal itu dilakukan Pemerintah bersama seluruh stakeholder mulai dari pelaksanaan One Way, Ganjil Genap, serta pengaturan pembatasan operasional Angkutan Barang.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di mulai 28 April - 1 Mei 2022.

Baca Juga: Jadikan Ekspektasi Tinggi Bobotoh Sebagai Motivasi, Ricky Kambuaya Siap Bawa Persib Berprestasi

Dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Aturan pembatasan operasional Angkutan Barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Kamis, 28 April 2022 Lengkap dengan Persyaratan

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Seperti dilansir DeskJabar.com dari laman bpjt.pu.go.id, pembatasan operasional Angkutan Barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok, seperti (beras, tepung terigu, dll).

Serta bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Baca Juga: KRONOLOGI KASUS SUBANG: Sosok Ini Memeluk Jasad Tuti dan Amel sebelum Memandikannya

Nantinya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, akan dilaksanakan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Dihimbau kepada seluruh operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama pembatasan angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.

Baca Juga: RUSIA Ancam Hapus Inggris dari Peta dengan Tembakan Rudal Antarbenua Berbobot 208 Ton

Lengkapnya:

Angkutan barang yang dilarang melintas:

  1. Truk barang dengan muatan lebih dari 14.000 kg.
  2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  3. Truk gandeng
  4. Mobil barang yang mengangkut bahan galian

Angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas:

  1. Truk BBM
  2. Truk barang ekspor dan impor
  3. Truk air minum dalam kemasan
  4. Mobil pengangkut barang pokok
  5. Mobil barang hantaran pos dan uang.***
Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bpjt.pu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler