Kasus Suap Ekspor CPO, Jaksa Agung : Dirjen Perdaglu IWW Intens Berkomunikasi dengan Tersangka Lain

20 April 2022, 08:43 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait penetapan 4 tersangka dugaan kasus suap CPO atau minyak goreng. /kejaksaan.go.id/

DESKJABAR - Kejaksaaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan IWW menjadi tersangka kasus dugaan suap perijinan ekspor CPO (Crude Palm Oil) atau minyak goreng.

Bersama dengan Dirjen Perdaglu IWW, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah MPT, sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (MPI), SAM sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT sebagai General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dirjen Perdaglu IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan sejak 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga: CATAT TANGGALNYA, Operasi Pasar Murah TASIKMALAYA, Ada Minyak Goreng, Jangan Sampai Ketinggalan

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudiin dalam siaran persnya di laman kejaksaan.go.id Selasa 19 April 2022 menjelaskan latar belakang dan rangkaian penyelidikan hingga proses penetapan tersangka.

Ia mengatakan, awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos 2022: PKH, BPNT, dan BLT Minyak Goreng, Cair Bulan April 2022 Berikut Besarannya

Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen," papar Jaksa Agung.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, kemudian ditetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dirjen Perdaglu dan tiga linnya dari pihak swasta yang mendapatkan ijin ekspor.

Baca Juga: Tetap Mahal, Inilah Harga Minyak Goreng Terbaru, Presiden: Sudah 4 Bulan, Kok Menteri Gak Melaporkan

"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor)," paparnya.

Perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Adapun peran masing-masing tersangka dalam perkara ini yaitu, Tersangka IWW, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan, dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka SM, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG), dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka PTS, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas, dan Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 (empat) Tersangka dilakukan penahanan.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kejaksaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler