Kelanjutan Korban Begal Jadi Tersangka Sangat Melegakan, Kabareskrim Beri Sinyal agar Dihentikan

15 April 2022, 20:24 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan sinyal agar kasus korban begal jadi tersangka dihentikan /Antara/

DESKJABAR - Terkait kasus korban begal jadi tersangka, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto memberikan sinyal agar dihentikan.

Menurut Kabareskrim, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebaiknya melakukan gelar perkara kasus ini dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat, ulama, dan kejaksaan untuk menerima masukan.

Nantinya berdasarkan masukan tersebut, Polda NTB  bisa memutuskan apakah kasus korban begal jadi tersangka dilanjutkan atau tidak.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata Komjen Agus seperti dirilis Antara 15 April 2022.

Baca Juga: Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka, Dibela LSM dan Warga Satu Desa, Inilah Sosoknya

Arahan Kabareskrim Komjen Agus sangat melegakan masyarakat. Kabareskrim secara tidak langsung menyarankan agar kasus korban begal jadi tersangka dihentikan terkait permintaan banyak pihak.

Ada pertimbangan lain dari Komjen Agus. Menurutnya, kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan seperti yang dilakukan warga Lombok Tengah, merupakan tolok ukur keberhasilan program Binmas yang dijalankan Polri.

Bahkan Komjen Pol gus mengapresiasi perlawanan warga Lombok Tengah dalam meghadapi aksi kejahatan begal tersebut.

Diketahui, kasus korban begal jadi tersangka yang semula ditangani Polres Lombok Tengah, diambil alih oleh Polda NTB pada Kamis 14 April kemarin.

Baca Juga: Kasihan Petani Ini, Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Begini Upaya Warga agar Ia Diberi Penangguhan Penahanan

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto di Mataram, Kamis kemarin.

Sementara itu, korban begal yang kemudian menjadi tersangka, Amaq Sinta, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga usai diberi penangguhan penanganan oleh Polres Lombok Tengah.

Penangguhan penahanan diberikan setelah puluhan warga satu desa dengan Amaq, yakni Desa Ganti, bersama Kepala Desa Ganti dan sejumlah LSM, datang ke Polres Lombok.

Baca Juga: Hantu POCONG Lagi Apes, Detik-detik Penangkapan Begal yang Menyamar Jadi Hantu Pocong Berakhir DOR oleh Polisi

Mereka meminta agar Amaq Sinta dibebaskan dari tahanan dan juga dibebaskan dari segala tuduhan. Mereka beralasan apa yang dilakukan Amaq Sinta hanya upaya membela diri dari tindak kejahatan.

Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta bertarung dengan empat begal yang mencegatnya pada Minggu 10 April lalu. Dua orang begal tewas dalam pertarungan itu sementara dua lagi kabur.

Amaq Sinta kemudian ditetapkan jadi tersangka pembunuhan dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Hal sama juga dilakukan terhadap dua begal yang selamat dalam pertarungan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler