VIRAL, KEJAKSAAN Bebaskan Pencuri Motor Kepepet Biaya Persalinan Istrinya, Kepala Kejari Takalar pun Menangis

19 Februari 2022, 13:27 WIB
Kepala Kejari Takalar Sulawesi Selatan Salahuddin menangis terkait haru biru saat melakukan proses restoratif justice terhadap pencuri motor yang uangnya dipakai biaya melahirkan istrinya /TikTok @kejaksaan.ri

DESKJABAR- Kisah pilu datang dari Takalar Sulawesi Selatan.
Kisah MA sangat menyentuh hati semua penegak hukum demi keadilan.

Bahkan Kepala Kejari Takalar Salahuddin menangis mendengar dan menyaksikan kisah MA.

MA terpaksa mencuri motor milik tukang sayur untuk digadaikan dan uangnya untuk dipakai biaya persalinan istrinya.

Kisah pilu itu diunggah oleh akun instagram @gusmiftah sehingga menjadi viral dan membuat netizen iba.

Baca Juga: Waspada! Inilah 7 Pantangan Jika Ingin Menikah, Menurut Primbon Jawa No 6 Paling Sering dilanggar

Tidak kurang dari satu jam ribuan komentar memenuhi kolom komentar instagram Gus Miftah.

Begitu juga yang menyukai sekitar 39 ribu lebih.

Unggahan Gus Miftah itu adalah video Tiktok dari akun resmi Kejaksaan Agung.

Dalam unggahannya Gus Miftah menyebut, Hati nurani adalah suara abadi daripada kebenaran dan keadilan, yaitu suara yang tidak dapat dibungkam oleh apapun.

Lalu juga Gus Miftah menyebut terima kasih @kejaksaan.ri... terharu bangga dan mewek nih.

Sementara dalam video tersebut terlihat MA pelaku pencurian motor dan sudah dua bulan ditahan di Polres Takalar.

Dalam keterangannya juga disebut dari motor curiannya motor itu digadaikan Rp 1,5 juta dan akan dipakai untuk biaya persalinan istrinya.

Namun dia malah tertangkap dan dipenjara selama 2 bulan ditahan di Rutan Polres Takaran MA melewatkan momen kelahiran istrinya.

Melihat perjuangan MA, korban pemilik motor pun memaafkan dengan tulus tanpa dendam.

Hal tersebut terungkap dalam video tersebut saat melakukan proses restoratif justice.

Bahkan dalam proses dan mendengar kejadian itu, Kepala Kejari Takaran menangis berderai air mata.

Baca Juga: Cara Pengobatan dan Mengatasi Omicron di Rumah, Ternyata Gampang dan Sering Dilakukan, Ini Tips nya

Dihentikan

Kejaksaan Negeri Takalar Sulawesi Selatan menghentikan perkaran pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tersangka MA dan kasusnya diselesaikan melalui proses keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejari Takalar Salahuddin mengatakan penyelesaian perkara melalui proses keadilan restoratif dilakukan setelah semua unsur terpenuhi sesuai yang disyaratkan.

Menurutnya Restoratif justice ini kebijakan melalui Peraturan Kejaksaan Agung, dimana dalma peraturan itu memerintahkan untuk menilai suatu perkara.

Syarat yang harus dipenuhi dalam Restoratif Justice yakni ancaman hukuman tidak lebihd ari 5 tahun, kemudian kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp 2.5 juta.

Salahuddin mengatakan sejak peraturan itu dikeluarkan baru kali ini pihaknya melaksanakna perdamain perkara tersebut.

Menurut Salahuddin MA melakukan pencurian kendaraan bermotor karena akan membiayai persalinan istrinya yang tengah hamil tua.

Meski demikian pihaknya tidak langsung percaya apa yang dituangkan dalam BAP kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mendatangi rumah tersangka.

Baca Juga: KASUS OMICRON MENURUN, Inilah Gejala Pada Orang Yang Sudah Vaksin dan Yang Belum Vaksin

Setelah informasi berhasil dihimpun dan pengakuan dalam BAP tersangka itu benar, langsung kami tindaklanjuti.

Kondisi tersangka memang memprihatinkan, bahkan tersangka ini tidak melihat itrinya melahirkan karena sudah berada dalam tahanan.

MA berprofesi sebagai buruh harian juga mendapat maaf dari korbannya yang seorang pedagang sayuran dan ikhlas menghentikan penuntutannya karena terharu dengan kondisi tersangka.

Bahkan Kejari Taklar akhirnya memberikan bantuan kepada tersangka serta memperbaiki kendaraannya yang rusak agar bisa bekerja, namun MA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejaksaan RI Instagram @gusmiftah

Tags

Terkini

Terpopuler