Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Digrebek Polisi, 99 Karyawan Diamankan, Karyawan Anak anak dan Belum Gajian

27 Januari 2022, 15:01 WIB
Polda Metro Jaya menggerebek Kantor Pinjol ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2. /Instagram @jurnalwarga./
 

 

DESKJABAR - Kantor penyedia Pinjam Online atau pinjol ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 Penjaringan Jakarta Utara digerebek polisi.

Ada 99 karyawan di kantor pinjol ilegal di Jakarta yang diamankan tim penyidik Polda Metro Jaya Jakarta.

Penggerebekan kantor pinjol di Jakarta itu dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Jakarta pada Rabu 26 Januari 2022.

Polisi langsung masuk ke kantor pinjol ilegal di Jakarta tersebut yang ada di lantai dua dan tiga ruko yang diduga dijadikan kantor pinjol ilegal.

Baca Juga: KABAR PERSIB TERKINI, Ini Kiat Ardi Idrus Agar Ciro Alvez tak Getarkan Gawang Persib Bandung

Dalam video yang diunggah akun instagram@jurnalwarga terlihat jelas, pihak kepolisian menemukan puluhan karyawan yang sedang bekerja di depan komputer.

Tim penyidik Polda Metro Jaya bertanya kepada salah seorang karyawan mengenai berapa lama bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut.

Karyawan yang ditanya, menjawab ternyata baru satu hari bekerja dan diajak bekerja oleh temannya yang sudah bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut.

Dan ternyata ketika ditanya tim penyidik gajinya berapa, karyawan perempuan di kantor Pinjol ilegal tersebut mengaku masih belum gajian.

Pihak kepolisian mengamankan 99 karyawan di kantor pinjol ilegal tersebut dan salah satunya merupakan seorang manajer atau penanggungjawab.

Baca Juga: Hanya Ada Satu Cara Untuk Kalahkan Yakjuj Makjuj, Kata Ustadz Zulkifli 'Nabi Isa dan Imam Mahdi Yang Tau

Ternyata para karyawan bekerja di kantor pinjol ilegal di Jakarta tersebut sebagai besar anak anak di bawah umur.

99 karyawan yang juga manajer kantor pinjol ilegal tersebut diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan kantor Pinjol ilegal dilakukan karena penyedia jasa pinjaman online tersebut tidak memiliki ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan kata Endra Zulpan, sebagian besar karyawan dari kantor Pinjol ilegal tersebut merupakan anak anak di bawah umur.

"Mereka yang dipekerjakan anak anak berusia muda bahkan di bawah umur," kata Endra Zulpan.

Baca Juga: Kasus Subang Jalan di Tempat, Tersangka tak Kunjung Muncul, Polisi Tidak Percaya Diri? Anjas pun Bingung

Endra Zulpan yang juga ikut langsung dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut meminta agar para orang tua ikut mengawasi anak anaknya.

Jangan sampai kata Endra Zulpan, anak anak ikut bekerja dalam perusahaan yang tidak jelas atau ilegal karena ada dampak hukumnya.

Akun @yacubrahman23 menulis, di kolom komentar akun @jurnalwarg, yang resmi terdaftar di OJK juga kadang menyalahkan tugas wewenang dan SOP.

"Apalagi yang yang gak terdaftar OJK berantas terus," tulis akun @yacubrahman23.

Sementara itu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman online atau Pinjol ilegal.

Kata Endra Zulpan nama aplikasi Pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Baca Juga: 9 CIRI ANAK CERDAS Sejak Lahir, Nomor 8 Paling Terbukti, Kenali dan Kembangkan Bakatnya Sejak Dini

Operator Pinjol ilegal tersebut kata Endra Zulpan melakukan penagihan kepada nasabah dengan cara cara melanggar hukum.

"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," kata Zulpan dilansir DeskJabar.com dari Antara Kamis 27 Januari 2022.

Pinjol ilegal tersebut melanggar UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62.

Para pelaku Pinjol iegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler