Novel Baswedan Jadi YouTuber, Segini Jumlah Subscriber

15 Oktober 2021, 17:41 WIB
Novel Baswedan menjadi YouTuber /YouTube Novel Baswedan

DESKJABAR - Novel Baswedan yang merupakan Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi seorang YouTuber berikut subscriber.

Novel Baswedan sendiri merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat gegara tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Novel Baswedan kini merambah dunia YouTube. Dalam pantauan DeskJabar pada Jumat 15 Oktober 2021 sore WIB, Novel Baswedan dengan nama kanal YouTube Novel Baswedan tercatat telah mengupload 2 video.

Dalam video pertamanya berjudul “CHANNEL RESMI NOVEL BASWEDAN,” yang diunggah 14 Oktober 2021, Novel Baswedan berpesan kepada masyarakat untuk terus berjuang dalam memberantas praktik korupsi.

Baca Juga: Novel Baswedan : di Indonesia Banyak Pihak Menciptakan Framing atau Stigma Jungkir Balik

“Kalian boleh membutakan mata saya, tapi perjuangan memberantas korupsi harus tetap berjalan,” kata Novel Baswedan.

Warganet lalu berkomentar, rata-rata mereka mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Mantan Penyidik Senior KPK tersebut.

“Assalamualaikum.. salam Hormat untuk Bapak Novel Baswedan. Semoga tetap dalam lindungan Allah SWT,” tulis akun MARS TECHNO.

“MasyaAllah... Luar biasa Bang Novel. Selalu berjuang demi Bangsa dan Negara seraya terus menjaga Integritas.” Tulis akun Ronald Sinyal.

Baca Juga: Novel Baswedan Menjelaskan Munculnya Tudingan Sebagai Taliban dan HTI di KPK

“Semoga Allah SWT senantiasa melindungi pak Novel dan keluarga. Dan semoga Allah SWT memberi kemuliaan buat pak Novel di dunia dan akhirat. Aamiin.” Tulis akun  Yani Mardihastuti.

“Masyallah tabarakallah pak novel, semoga sehat selalu berkah hidupnya, dan senantiasa selalu dalam lindungan ALLAH subhanahuwataalla, aamiinn????,” tulis akun Galih9 G

Jumlah subcriber dari Novel Baswedan saat ini Jumat 15 Oktober 2021 telah menembus lebih dari 5 ribu subcriber dan kemungkinan akan terus bertambah.

Novel Baswedan kini telah dipecat bbersama dengan 56 pegawai KPK lainnya gegara dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk lulus menjadi Pegawai Negeri KPK. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Novel Baswedan

Tags

Terkini

Terpopuler