Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, KPK Panggil M Totoh Gunawan

19 Juli 2021, 11:49 WIB
/Antara

DESKJABAR - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, kali ini memanggil tersangka M Totoh Gunawan.  

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka M Totoh Gunawan (MTG) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Disebutkan, M Totoh Gunawan merupakan pemilik atau pemegang saham PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers di Jakart, Senin, 19 Juli 2021, pihak KPK menyebutkan, bahwa menyebutkan, pada hari dimaksud, dilakukan pemeriksaan oleh KPK terhadap M Totoh Gunawan terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Baca Juga: Cara Mengenali Followers Instagram yang Asli dan Abal-abal

Ali Fikri dilansir Antara, menyebutkan pula, proses pemeriksaan terhadap tersangka M Totoh Gunawan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta pada Senin ini.

M Totoh Gunawan bersama Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan M Totoh untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhitung mulai 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Konstruksi perkara

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga: Cara Mengenali Followers Instagram yang Asli dan Abal-abal

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Inilah 51 Profesi yang Banyak Dibutuhkan di Indonesia, 4 Di Antaranya Kategori Keterampilan Rendah

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler