Polisi Menangkap Para Tukang Parkir Liar, Kali ini di Palembang

9 Juni 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi tukang parkir liar /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Gebrakan aparat berwenang untuk menangkap para tukang parkir liar berlanjut, kali ini dilakukan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pihak polisi di Palembang, menangkap belasan tukang parkir liar di Palembang dari sejumlah kawasan pusat keramaian dan pasar di kota tersebut. 

Para tukang parkir liar dimaksud, diduga melakukan pungutan liar berdalih parkir. Banyak masyarakat yang mengeluh bermunculan tukang parkir liar, karena nyatanya lebih kepada premanisme. 

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan di Palembang, Rabu, 8 Mei 2021, mengatakan, para tukang parkir liar dimaksud, melakukan pungutan liar terhadap para pengguna kendaraan. Padahal, Pemkot Palembang hanya menerapkan tarif resmi parkir Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor. 

Baca Juga: Kelompok Budidaya Lobster dan Nila di Tasikmalaya Dapat Apresiasi Menaker Ida Fauziyah

"Kami menurunkan tim menyelusuri beberapa lokasi tempat parkir yang juru parkirnya diviralkan di media sosial melakukan pungutan uang parkir di luar ketentuan retribusi parkir. Banyak masyarakat yang mengadu, sehingga kami segera melakukan operasi menangkapi para tukang parkir liar itu," ujarnya.

Dalam operasi pungli tersebut, seperti dilansir Antara, polisi menangkap 14 tukang parkir liar dan diduga melakukan penarikan uang parkir melebihi ketentuan dari kawasan Jalan Kolonel Atmo, Pusat Perbelanjaan Megaria, Jalan Beringin Janggut I, bawah jembatan Ampera kawasan Pasar 16 Ilir, bundaran air mancur, Jalan Merdeka kawasan Kambang Iwak, katanya.

Belasan tukang parkir liar itu, kemudian didata dan diperiksa apa maksud mereka melakukan pungutan liar kepada masyarakat pengguna kendaraan. Apalagi, para tukang parkir liar memunculkan keresahan bagi para pengendara yang parkir kendaraan.

Setelah diperiksa dan mereka mengakui kesalahannya melakukan pemungutan uang parkir di luar ketentuan dan tidak memiliki izin sebagai juru parkir, polisi mengizinkan mereka pulang.

Baca Juga: Kloset Bekas di Bandung, Selalu Banyak Peminat

"Para tukang parkir liar itu masih diberikan kesempatan mengikuti program pembinaan.  Namun jika mereka terbukti kembali melakukan aksi pungli, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Sekda Palembang, Ratu Dewa mendukung operasi penindakan terhadap para tukang parkir liar yang melakukan pungutan liar atau penarikan retribusi parkir di luar ketentuan.

Tindakan para tukang parkir liar yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di sejumlah tempat parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan.

Baca Juga: Cianjur Larang Resepsi Pernikahan, Ini Alasan Bupati Herman Suherman

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang No 16 Tahun 2011, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa juga menghimbau, jika warga menghadapi para tukang parkir yang meminta uang parkir di luar ketentuan Perda yang mengatur retribusi parkir tersebut, diimbau untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat. "Sebab, perbuatan pungli merupakan tindak kriminal," ujarnya. ***



Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler