Roy Suryo: Singapura ada Denda, Indonesia Ambyar, Kominfo Akui 100 Ribu Data Bocor dari 279 Juta

21 Mei 2021, 21:59 WIB
Roy Suryo, pakar telematika dan informatika. /istimewa/

DESKJABAR - Kekhawatiran adanya kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia akhirnya mulai terbukti benar adanya. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengakuinya.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi dalam laman resmi Kemenkominfo, Jumat, 21 Mei 2021 seperti dilansir PikiranRakyat.com mengatakan jika data yang bocor itu diduga milik dari BPJS Kesehatan.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan," kata Dedy dalam laman resmi Kemenkominfo pada Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: PEDAS, Roy Suryo Semprot Kominfo dan BSSN Ambyar Soal Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia

"Sampel data yang ditemukan tidak 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data," ujarnya menjelaskan.

Pengakuan itu langsung direspon pakar telematika dan informatika dalam akun Twitter pribadinya KRMTRoySuryo2 dengan mempertanyakan tanggung jawab pemerintah.

Kominfo sementara "baru mengakui" 100 Ribu-an data yg Bocor (dari 279 Jt), Bgmn Tanggungjawab Pemerintah?”, katanya, Jumat 21 Mei 2021 malam.

Mantan politikus Partai Demokrat dan Menpora di era Presiden SBY lantas membanding kasus serupa yang terjadi di Sangapura beberapa waktu lalu.

Kalau di Singapura dlm Kasus Grab & SingHealth bbrp tahun lalu jelas2 ada Denda & Aturan sesuai acuan General Data Protection Regulation (GDPR). Kalau di Indonesia ? AMBYAR”, katanya lagi.

Baca Juga: PANGANDARAN: Seluruh Objek Wisata Dibuka Kembali dengan Syarat, Ini Penjelasannya..

Dugaan data yang bocor itu milik BPJS Kesehatan, menurut juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi karena adanya kesamaan strukur data, seperti nomor kartu, kode kantor, data keluarga/data tanggungan, hingga status pembayaran terkait BPJS Kesehatan.

"Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka atau Nomor Kartu, Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," ungkap Dedy.

Dikatakan, untuk memutus kebocoran, pihak Kemenkominfo telah melakukan berbagai langkah antisipasi, antara lain memutus akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler