Heboh, Pengemudi ini Memiliki SIM Terbitan dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

5 Mei 2021, 16:31 WIB
Penampakan Surat Kelayakan Mengemudi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara /Dok PMJ/

 

 

DESKJABAR - Seorang pengemudi mobil bernama Rusdi Karepesina dihentikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena menggunakan plat nomor kendaraan palsu SN 45 RSD.

Bukan hanya plat kendaraan yang palsu, pihak kepolisian juga ketika melakukan pemeriksaan menemukan STNKB terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dari negara yang sama.

Baca Juga: Meski Ada Larangan Mudik 2021, 18 Juta Orang Nekad Mudik Menjelang Idul Fitri 1442 H

 

Dalam SKM A atau biasanya yang kita sebut SIM (Surat Izin Mengemudi) itu, Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).

Baca Juga: Didi Kempot: Setahun Kepergian, Sisakan Kenangan yang Mendalam

Kendaraan jenis Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi, awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut kekinian telah diperiksa secara intensif.

Baca Juga: THR Selalu Dinanti Menjelang Lebaran, Begini Sejarahnya

"Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Akmal kepada wartawan, Rabu 5 Maret 2021.

Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK," ujar Akmal.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler