Info Covid-19 Kota Bandung, Satpol PP Gelar Razia Masker Hingga 30 November 2020

- 14 November 2020, 05:44 WIB
Razia masker digalakkan di Kota Bandung
Razia masker digalakkan di Kota Bandung /prfmnews.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggalakkan razia masker dengan menyusur semua kecamatan hingga 30 November 2020.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar, penindakan berupa sanksi sosial hingga denda Rp 50.000.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, razia sudah dilakukan sejak 12 November 2020, dan sudah melakukan razia di enam kecamatan.

“Razia ini akan berlanjut hingga 30 kecamatan. Para petugas melakukan razia tiap hari sebanyak dua kecamatan,” tutur Rasdian, Jumat, 13 November 2020, seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Telah Terjadi 10 Kali Gempa Di Indonesia, Terakhir Mengguncang Aceh Pada 14 November 2020 Dinihari

Terkait tempat yang disasar, menurutnya, lokasi tempatnya menyesuaikan dimana fasilitas umum dan yang terdapat aktivitas masyarakat banyak.

Menurutnya, sanksi yang sudah ditetapkan dalam peraturan Wali Kota Bandung akan diberikan kepada masyarakat tergantung tingkat kesalahan.

Ia mengatakan, para petugas akan memberikan sanksi berdasarkan pada aspek kepantasan dan kelayakan.

Baca Juga: Portugal vs Prancis, Kylian Mbappe Diragukan Tampil Membela Prancis

"Misal kalau di lapangan ada yang bawa masker tapi gak dipakai maka di sanksi ringan, kalau ada tidak memakai masker sama sekali bisa dikenakan sanksi denda," paparnya.

Rasdian mengatakan para petugas akan melihat tingkat kepantasan dan kelayakan para pelanggar yang akan mendapatkan sanksi. Menurutnya, sanksi denda yang akan diberikan kepada pelanggar tidak memakai masker berupa denda Rp 50.000.

"Bahkan kalau ada yang gak punya uang, kita sanksi sosial, yang pantas dikenakan," katanya.

 Baca Juga: Erick Thohir Gantikan Sri Mulyani yang Digeser Mengisi Posisi Menkes Terawan

Klaster keluarga

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, klaster keluarga masih mendominasi dalam kasus penyebaran covid-19 di Kota Bandung.

Total angka sebanyak 278 kepala keluarga dengan jumlah anggota keluarga mencapai 700 orang lebih yang dinyatakan telah terpapar virus corona.

"Klaster keluarga masih menjadi ancaman," ujar Ema.

Baca Juga: Pertandingan Inggris vs Islandia Tetap di Wembley, Picu Kemarahan Publik. Ini Alasannya

Menurutnya, salah satu penyebab klaster keluarga muncul masih terdapat anggota keluarga yang melakukan aktivitas di luar rumah. Anggota keluarga yang datang ke rumah sehabis dari luar diperkirakan tidak langsung membersihkan diri namun berinteraksi dengan yang lain.

Ema mengatakan, bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika sudah tiba di rumah maka terlebih dahulu harus mandi dan tidak bersentuhan dengan anggota keluarga lainnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah