DESKJABAR - Kepolisian memberlakukan sistem satu arah atau one way di Jalur Puncak, Bogor, pada Minggu 1 November 2020.
Kebijakan one way sebagai antisipasi arus balik libur panjang dari kawasan Puncak, Bogor, ke arah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda mengingatkan, Minggu, 01 November 2020, tepat pukul 12.30 WIB siang, jalur Puncak, Bogor, dikenakan satu arah alias one way.
Baca Juga: Pemerntah Arab Saudi Mulai Terima Jamaah Umroh dari Luar Negeri, Ini Syaratnya
Baca Juga: Ada Nama Guardiola, Messi, Xavi Hernandez, Iniesta, Puyol dalam Proyek Victor Font
"Mulai 12.30 WIB, setelah salat zuhur, tepat ketika waktu check out hotel," kata Fitra di Bogor, Sabtu, seperti dikutip DeskJabar dari RRI.
Sistem satu arah akan diberlakukan dari pukul 12.30 WIB sampai sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kalau Minggu itu agak lama, karena puncaknya arus balik. Volume kendaraan pulang (menuju Jakarta) pasti padat," ucapnya.
Baca Juga: Barcelona Hanya Mampu Main Imbang, Saat Alaves Tampil Dengan 10 Pemain
Baca Juga: Viral! Ada Foto Penganten Mirip Presiden Joko Widodo, Warganet Menyangka Pa Presiden Kawin Lagi
Untuk diketahui, kawasan Puncak, Bogor, dipadati pengunjung kala libur panjang sejak 28 Oktober kemarin.
Pemerintah sebelumnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama. ***