Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih. Dengan rincian Tomtom Dabbul Qomar Rp 7.1 miliar, Kadar Selamat Rp 5,8 miliar, Heri Nurhayat Rp 3,8 miliar, Dadang Suganda Rp 19 miliar, Lia Nurhambali Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta dan lain lain hingga total seluruhnya Rp 69 miliar.***