Tak hanya membunuh korban, pelaku juga membawa cincin, ATM dan ponsel korban yang sedang hamil 7 bulan itu. "Atas perbuatan Sutarman, sesuai KUHP, Sutarman kami jerat dengan Pasal 338, dan atau pasal 365 tentang pencurian denan kekerasan dan pembunuhan, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.***