Menyatakan musprovlub kadin jabar yang diselenggarakan pada tanggal 10 September 2020 berikut dengan segala hasil keputusan dan penetapan Musprovlub kadin jabar tahun 2020 tidak sah.
Kemudian surat pemberhentian Tatan Pria Sujana sebagai anggota Kadin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Karena itulah menurut Aji Oktario, para tergugat harus membayar secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik materil maupun immateril yang diderita oleh penggugat yakni sebesar Rp 22 miliar.***