Kalangan Buruh Tolak Wacana Upah Tidak Naik pada 2021, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan

- 20 Oktober 2020, 09:37 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu wanita di Industri Sepatu rumahan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/10/2020). Pelaku UMKM tersebut mengaku, produksi sepatu mengalami penurunan hingga 40 persen dari produksi sebelum pandemi Covid-19.
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu wanita di Industri Sepatu rumahan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/10/2020). Pelaku UMKM tersebut mengaku, produksi sepatu mengalami penurunan hingga 40 persen dari produksi sebelum pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO

DESKJABAR – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sikap menolak wacana upah minimum tidak naik pada tahun 2021 karena dinilai sangat merugikan kalangan buruh.

Bahkan, mereka akan terus melakukan perlawanan dengan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang dikirim Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Selasa, 20 Oktober 2020, yang ditandatangani ketuanya, Roy Jinto Ferianto, mereka menilai wacana tidak menaikkan upah minimum dinilai merugikan kalangan buruh.

Baca Juga: Inilah Nama Nama Pejabat Yang Disebut Jaksa KPK Dalam Korupsi RTH Kota Bandung

“Persoalan penolakan Omnibus law cipta kerja belum selesai, tapi pemerintah dan stetmen asosiasi pengusaha yang meminta agar upah minimum tahun 2021 tidak naik bahkan minta diturunkan, menimbulkan reaksi dari kalangan buruh,” tutur Roy Jinto.

Menurut Roy, kenaikkan upah setiap tahun merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk meningkatkan daya beli (konsumsi).

“Jelas faktanya, inflasi juga naik tidak minus dan upah minimum yang akan ditetapkan tahun 2020 berlaku efektif Januari 2021, maka sebagai dasar kenaikkan upah tahun 2021 bisa didasarkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Mulyanto, Jangan Ada Lagi Gonta-Ganti Dokumen UU Cipta Kerja

Dikemukakan, sebagaimana data yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI), proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 5,5%.

“Menurut pemerintah 5,0%,  menurut IMF 6,1%,  menurut ADB 5,1% , word bank 4,8%. Data-data tersebut adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021, sedangkan upah minimum berlaku pada tahun 2021 juga, sehingga angka-angka tersebut bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021,” tuturnya.

Roy menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tergantung pada konsumsi daya beli masyarakat,  ketika pendapatan buruh lemah maka daya beli buruh akan turun sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Awas Ada Hoax Ditengah Program Banpres Produktif UMKM

Menurutnya, bagaimana mungkin proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 bisa tercapai kalau daya beli masyarakat rendah bahkan mengalami penurunan.

Pada triwulan kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus -5,32% sedangkan triwulan ketiga masih minus -1% lebih, padahal pemerintah sudah menyalurkan subsidi upah ( BSU) tapi masih minus walaupun kecil minus nya sehingga Indonesia masuk resesi ekonomi.

“Apalagi kalau tidak ada BSU, mungkin minusnya akan lebih besar dari triwulan kedu. Sekarang  dapat kita bayangkan dengan adanya subsidi aja masih minus pertumbuhan ekonomi, apalagi kalau buruh tidak naik upah atau upah nya turun daya beli buruh pasti semakin merosot turun,” paparnya.

Menurut Roy, kenaikkan upah salah satunya adalah untuk menjaga daya beli atau konsumsi kaum buruh. “Maka rencana pemerintah dan permintaan asosiasi pengusaha untuk upah tahun 2021 tidak naik bahkan minta turun dari upah tahun 2020 kaum buruh menyatakan menolak,” tuturnya. ***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x