Di Kota Bandung, Tak Usah Bayar PBB Selama Pandemi Covid 19

- 16 Oktober 2020, 06:43 WIB
Kepala Bidang Pengendalian, Apep Insan Parid pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 15 Oktober 2020.
Kepala Bidang Pengendalian, Apep Insan Parid pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 15 Oktober 2020. /

 

DESKJABAR – Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa pandemi covid 19. Tentu saja kebijakan ini sebagai upaya untuk tidak membebani warga Bandung yang sedang berjuang melawan covid 19.

Dalam penjelasannya Pemkot Bandung gratis bayar PBB untuk warga dengan nilai PBB di bawah Rp100.000. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bandung kepada warga menengah ke bawah.

"Kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi rumah/objek pajak yang nilai SPPT nya sampai dengan Rp100 ribu otomatis akan dihapuskan," kata Kepala Bidang Pengendalian, Apep Insan Parid pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabaharkam Polri : Satpam Masa Depan Menjadi Pekerjaan Yang Mulia, Dan Digandrungi Pencari Kerja

Kebijakan relaksasi selama pandemi covid 19 juga dilakukan dalam hal penegakan hukum atau law enforcement terhadap para wajib pajak. Namun hal itu juga bagian dari upaya merangsang para wajib pajak untuk tetap membayar kewajibanya di masa pandemi.

"Kita merelaksasi law enforcement perolehan pajak. Antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang berlaku hingga Desember 2020," katanya.

"Hal itu sesuai dengan Perwal No 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwal No 42 Tahun 2020. Pembebasan denda pajak ini juga berlaku untuk denda pembayaran pajak dari Tahun 2018 ke belakang," tambahnya.

Untuk terus merangsang raihan pajak, BPPD Kota Bandung juga memberikan keleluasaan atas pelaporan pajak. 

Pada kondisi normal setiap wajib pajak harus memberikan pelaporan per tanggal 15 setiap bulannya. Namun di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya. Bagi veteran pejuang kemerdekaan serta pemegang Bintang Jasa Gerilya yang menerima penghapusan. Tetapi harus melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x