Tips Mengelola Dana Bantuan Sosial

- 16 Oktober 2020, 06:05 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Jurnal Presisi/

DESKJABAR – Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan program bantuan sosial.

Ada berbagai jenis bansos, yang selama ini telah berjalan dan telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak.

Jenis-jenis bansos tersebut adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Pangan, Bantuan Sosial Tunai yang disalurkan lewat PT Pos, Bantuan Sosial lewat Himbara (perbankan), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan UMKM, Bantuan Subsisi Gaji/Upah dan Prakerja, subsidi keringanan tarif listrik, keringanan bunga pinjaman bank.

Baca Juga: Monster Hunter Dijadwalkan Tayang di Bioskop Desember 2020, Simak Fakta Unik Di Baliknya

Akhir bulan ini atau paling lambat awal November, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, akan menyalurkan termin kedua bantuan subsidi gaji/upah.

Adapun skema bantuan ini adalah bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, yang disalurkan dalam dua kali pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Menurut perencana keuangan dari Primoney Solution, Pimpim Ardiwinata, meski jumlahnya dinilai tidak akan mencukupi semua kebutuhan si penerima bantuan, mengelola dana bantuan dengan baik merupakan langkah yang bijak.

Baca Juga: Fungsi MagSafe untuk Iphone 12, Charger dengan Teknologi Nirkabel dari Apple

Untuk itu, Pimpim memberikan tips dalam mengelola dana dari bantuan sosial.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x