PENDAFTARAN PPDB SMP 2024 Kota Bandung Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap Kuota Jalur Pendaftarannya

- 20 Mei 2024, 11:00 WIB
Inilah jadwal lengkap pendfataran PPDB SMP 2024 Kota Bandung, syarat dan kuota pendaftaran.
Inilah jadwal lengkap pendfataran PPDB SMP 2024 Kota Bandung, syarat dan kuota pendaftaran. /Instagram @osis_spentigar/

DESKJABAR – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2024 di Kota Bandung sudah dimulai sejak 6 Mei 2024. Dinak Pendidikan Kota Bandung juga sudah mengeluarkan kuota berdasarkan jalur pendaftaran.

Bagi orang tua atau guru yang akan mendaftarkan anaknya/muridnya lewat jalur PPDB SMP 2024 Kota Bandung, jangan khawatir akan menghadapi kesulitan. Sebab, pada Kamis, 16 Mei 2024, Disdik Kota bandung telah meluncurkan akses PPDB  tahun ajaran 2024/25 SD, SMP, dan SMA. Calon peserta PPDB mulai bisa menagksesnya melalui laman ppdb.bandung.go.id.

Baca Juga: GAJI KE 13 Cair Juni 2024, Ini Komponen yang akan Diterima, Kecuali Golongan PNS Ini Harus Gigit Jari

Untuk pendaftaran PPDB SMP 2024 Kota Bandung bisa melalui jalur afirmasi, jalur zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Sementara itu mengutip dari laman bandung.go.id, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan bahwa dengan dibukanya akses PPDB 2024 juga menandakan proses pendaftaran masuk sekolah sudah dimulai. Seluruh proses PPDB 2024 juga dilakukan melalui situs web tersebut.

Hikmat Ginanjar menyebut bahwa hadirnya akses daring PPDB 2024/25 merupakan wujud komitmen Pemkot Bandung menyelenggarakan pendaftaran peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Peluncuran akses PPDB 2024/25 merupakan langkah penting dalam mempermudah proses penerimaan siswa baru di SD dan SMP Negeri di Kota Bandung," ujar Hikmat saat meresmikan aplikasi/situs web PPDB 2024/2025, Kamis 16 Mei 2024.

Dengan adanya aplikasi tersebut, Hikmat berharap proses pendaftaran dan pengelolaan data calon siswa dilakukan secara daring sehingga lebih efisien dan transparan.

Jadwal Lengkap dan Syarat PPDB SMP 2024 Kota Bandung

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB  SMP 2024 Kota Bandung dibagi menjadi 2 tahap:

Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi :

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024

Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024

Pengumuman: 7 Juni 2024

Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024

Tahap 2 Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi :

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024

Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 10-14 Juni 2024

Pengumuman: 21 Juni 2024

Daftar Ulang: 24-25 Juni 2024

Syarat PPDB SMP 2024

Persyaratan Umum:

  1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP Orang Tua.

Persyaratan Khusus

1.Jalur Afirmasi:

bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK.

Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)

Baca Juga: BURUAN di Event Garena Ini, Kalian Bisa Raup 200 Diamond FF Gratis Setiap Minggunya, Gak Perlu Kode Redeem

2.Zonasi:

- Akta Kelahiran;

- KTP Orang Tua;

- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).

3.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:

- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)

- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan

4.Jalur Prestasi:

- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);

- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Kuota Jalur Pendaftaran PPDB SMP 2024 Kota Bandung

Adapun kuota yang disediakan pada pendaftaran PPDB SMP 2024 Kota Bandung berdasarkan jalur pendaftaran adalah sebagai berikut :

- Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen;

- Jalur Zonasi sebanyak 50 persen;

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen;

-Sedangkan proporsi Jalur Prestasi  adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.

***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah