BAGAIMANA Cara Pendaftaran PPDB SMA 2024 Jawa Barat? Inilah Berkas Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- 15 Mei 2024, 10:00 WIB
PPDB SMA 2024 di Jabar akan dimulai 3 Juni 2024, inilah cara pendaftaran online serta berkas dokumen yang harus disiapkan.an secara online.
PPDB SMA 2024 di Jabar akan dimulai 3 Juni 2024, inilah cara pendaftaran online serta berkas dokumen yang harus disiapkan.an secara online. /ppdb.jabarprov.go.id/

DESKJABAR – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2024 Jawa Barat akan dimulai 3 Juni 2024. Calon peserta bisa juga melakukan pendaftaran secara online. Untuk itu ada sejumlah berkas dokumen yang harus dipersiapkan sesuai jalur pendaftaran.

Berkas dokumen ini masuk sebagai persyaratan, baik sebagai persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang harus dipersiapkan saat pendaftaran PPDB SMA 2024 Jawa Barat.

Baca Juga: WOW! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 320 Ribu dalam Sehari dari Google Survey, Simak Caranya

Dalam acara sosialisasi pekan lalu, Kepala Disdik Jabar, Wahyu Wijaya mengatakan bahwa PPDB SMA 2024 di Jabar akan dilakukan dalam 2 tahap, dengan jalur penerimaan yang berbeda-beda baik untuk SMA, SMK, maupun SLB, dimana tahun ajaran baru akan dimulai pada 15 Juli 2024.

"PPDB tahap 1 dimulai 3-7 Juni 2024, pendaftarannya dan persiapan dari sekarang masih ada, hampir satu bulan silahkan persiapan. Untuk tahap 2 di tanggal 24-28 Juni," kata Wahyu.

Dalam PPDB SMA 2024 di Jabar, menurut Wahyu, tersedia kuota sebanyak 700 ribu kursi untuk tingkat SMA dengan pendaftaran bisa dilakukan melalui empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

"Untuk negeri 300 ribuan, yang swasta bisa sampai 700 ribu. Jalur masih sama kecuali yang COVID-19 seperti 2023 tidak ada lagi, dan di tahap satu menggunakan jalur zonasi dengan keluarga ekonomi tidak mampu di tahap satu. Selebihnya di tahap dua," ujarnya.

Cara Pendaftaran Online

Calon peserta didik (CPD) baru bisa melakukan pendaftaran secara online dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat di link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
  2. Pilih salah satu jalur pendaftaran:
  3. Kemudian, klik menu Alur PPDB.
  • Dalam halaman ini berisi penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB sesuai jalur yang dipilih.
  1. Klik menu Waktu Pendaftaran.
  • Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2024/2025.
  1. Lihat Lokasi Sekolah: Klik menu Wilayah PPDB.
  • Halaman ini berisi info lokasi pendaftaran PPDB sesuai jalur yang dipilih.
  1. Klik menu Pendaftaran.
  • Untuk mendaftar sebagai peserta, siapkan semua berkas yang dibutuhkan.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran PPDB SMA

Namun sebelum melakukan pendaftaran PPDB SMA 2024 Jawa Barat, calon peserta didik harus mempesiapkan segala persyaratan dokumen, baik yang masuk persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang berupa dokumen asli, dipindai dan diunggah ke website ppdb pada pendaftaran daring atau diperlihatkan aslinya kepada panitia PPDB jika terkendala akses internet

Dokumen peryaratan umum

Adapun berkas dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik sebagai persyaratan umum apapun jalur pendaftarannya, adalah sebagai berikut :

  • Iijazah SMP sederajat atau surat keterangan yang berpengharaan sama dengan ijazah SMP/Ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit
  • Akta kelahiran/kartu identitas anak dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik
  • Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon peserta didik
  • Dokumen surat tanggung jawab mutal atau fakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)

Dokumen Persyaratan Khusus

a.Bagi pendaftar jalur afirmasi KETM, Prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) :

  • Kartu keluarga yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun

b.Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :

  1. telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Katu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
  2. dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
  3. melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal , jika orang tua telah meninggal dunia
  4. melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai
  5. wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam KK serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
  6. ketentutan nomor 1 sampai 5 hanya diperlukan untuk CPD lulusan 2024, tidak diperuntukan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School)

Dokumen Persyaratan Jalur Prestasi :

Pendaftaran lewat jalur prestasi maka berkas dokumen yang harus disiapkan adalah :

-Data nilai rapor aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi, nilai rapor SMA/SMK

Baca Juga: ADA Investor Dilarang Ikut Tender Proyek Tol Getaci Tol Gedebage Ciamis, Siapakah Gerangan?

-Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh :

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah daerah
  • BUMN
  • BUMD
  • Lembaga lainnya

Dokumen Persyaratan Jalur KETM :

Bagi peserta yang mendaftar menggunakan jalur KETM maka berkas dokumen yang harus disiapkan adalah :

kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerh meliputi :

  1. KIP dari program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik
  2. Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah, terdaftar pada data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial
  3. Bagi warga masyarakat dalam kategori terdaftar, miskin, yatim/yatim piatu yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial
  4. Bagi warga masyarakat dri keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak memiliki katu penanggulan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan pada DTKS yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan

Dokumen Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru :

Bagi pendaftar yang menggunakan jalur ini berkas dokumen yang harus dibawa adalah surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan :

a.diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas

b.perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota

c.Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administrative bagi anak tenaga pendidik/kependidikan

Demikian cara pendaftaran PPDB SMA 2024 Jawa Barat secara online serta berkas dokumen yang harus disiapkan. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ppdb.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah