Pedagang Pasar Baru Bandung Menggugat ke PN Bandung Dibalas Pengelola dengan Menggembok Ruang Dagang

- 7 Maret 2024, 18:15 WIB
Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024
Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024 /deskjabar

Baca Juga: Pedagang Pasar Baru Bandung Menggugat, Ini Sejarah Pasar Baru Bandung Obyek Wisata Terkenal ke Mancanegara

Kemudian peran PT DSMJ sendiri seolah olah mengabaikan komunikasi dengan dengan pedagang. "Kami sering mengirim surat tapi sejak hadir PT DSMJ tidak ada sosialisasi dalam PKS disitu disebutkan ada renovasi tidak ada perencanaan tidak ada dan pengelolaan juga tidak sesuai yang diinginkan bahkan diabaikan oleh walikota," ujarnya.

Sebelumnya puluhan pedagang Pasar Baru Bandung Jawa Barat memadati ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga berjubel pada Kamis 15 Februari 2024.

Kedatangan pedagang Pasar Baru Bandung tersebut dalam rangka menghadiri sidang gugatan terhadap Pengelola Perumda Pasar Juara dan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola pasar.

Hakim sempat berteriak mengusir para pedagang Pasar Baru Bandung yang ricuh dan gaduh di ruang sidang, bahkan penasehat hukum pedagang dipanggil untuk diminta menenangkan para pedagang Pasar Baru Bandung.

Sidang gugatan para pedagang tersebut sedang berlangsung, karena sidang pertama hakim memeriksa berbagai kelengkapan berkas dari pihak penggugat maupun pihak tergugat.

Lahmudin sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Ormas Pedagang Pasar Baru Bandung menyatakan tergugat PT DSMJ dan Perumda Pasar Juara diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum yakni telah merugikan pedagang.

Dalam gugatan dimasukan juga kerugian tersebut berupa material dan imaterial. Dijelaskan tuntutan pedagang bermula Perumda Pasar Juara memberikan kebijakan 2 tahun mengelola kios secara gratis atau keringanan. Kebijakan itu karena kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

Lahmudin menjelaskan pedagang Pasar Baru sudah melakukan audiensi dengan berbagai stakeholder dan meminta tuntutan itu dipenuhi. Tuntutan tidak direspon.

Ada pedagang keberatan biaya kios selama 20 tahun yang besar pascapandemi covid-19 dan dinilai memberatkan sehingga minta keringanan agar diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki usaha.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah