Pedagang Pasar Baru Bandung Menggugat ke PN Bandung Dibalas Pengelola dengan Menggembok Ruang Dagang

- 7 Maret 2024, 18:15 WIB
Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024
Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024 /deskjabar

DESKJABAR - Pedagang Pasar Baru Bandung menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pemkot Bandung dan juga pengelola pasar terbesar di kota Bandung tersebut yakni PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT DSMJ).

Belum beres soal kasus yang mendera para pedagang Pasar Baru Bandung tersebut kini ada aksi yang disebut pedagang sebagai premanisme dari pengelola Pasar Baru Bandung.

Dari itulan pedagang Pasar Baru Bandung yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu mengirimkan surat pernyataan sikap kepada yang disebar keawak media tentang adanya praktek intimidasi kepada pedagang oleh pihak pengelola.

Baca Juga: UPDATE Gugatan Pedagang Pasar Baru Bandung Kembali Digelar Kamis 22 Februari 2024, Ini Agendanya

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ada kegiatan penggembokan ruang dagang milik pedagang Pasar Baru Bandung yang dilakukan secara masif dan terkesan tak terkendali oleh pihak PT DSMJ.

PT DSMJ sendiri memang telah memberikan surat peringatan 1 no 19/DSMJ/LGL/III/2024 yang isinya dipahami oleh para pedagang salah satu bentuk ancaman dan intimidasi kepada pedagang untuk mengosongkan ruang dagang terhitung hari ini Kamis 7 Maret 2024.

 

Dari itulah Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu mengeluarkan pernyataan sikap

1. Hormati proses hukum yang tengah berjalan (proses emdiasi) berupa gugatan perbuatan melawan hukum dengan No 25/Pdt.G/2024/PN.Bdg ekpada PEngadilan Negeri Tingkat 1 Bandung sebagia pihak turut tergugat 1 KPM Perumda Pasar Juara (PJ Walikota Bandung) dan turut tergugat 2 Pembina BUMD Perumda Pasar Juara (Sekda Kota Bandung).

2. Hentika segala bentuk teror dan intimidasi kepada para pedagang Pasar Baru Bandung dalam bentuk apapun, terlebih sekarang menjelang bulan suci Ramadhan 2024.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x