Kemnaker Targetkan 1.040 Lembaga Terakreditasi Tahun 2024

- 5 Maret 2024, 21:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat membuka sekaligus memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Akreditasi Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) bertema 'Mewujudkan Lembaga Pelatihan yang Kredibel dan Bermutu melalui Akreditasi' di ko
Menaker Ida Fauziyah saat membuka sekaligus memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Akreditasi Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) bertema 'Mewujudkan Lembaga Pelatihan yang Kredibel dan Bermutu melalui Akreditasi' di ko /

DESKJABAR-Kementerian Ketenagakerjaan mencanangkan tahun 2024, sebanyak 1.040 lembaga terakreditasi. Target tersebut dicanangkan Kemnaker untuk terus mengoptimalisasi proses penjaminan mutu lembaga melalui akreditasi secara sistematis dan masif.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat membuka sekaligus memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Akreditasi Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) bertema 'Mewujudkan Lembaga Pelatihan yang Kredibel dan Bermutu melalui Akreditasi' di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 Maret 2024.

"Ini menjadi tugas besar bagi kita semua untuk menyiapkan tata kelola kelembagaan yang baik, sarana prasarana, serta menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) assesor akreditasi yang profesional, kompeten dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045, " ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bingung Menentukan Acara Buka Puasa, Pasar Baru Square Hotel Bandung Punya Promo Ramadan 2024

Sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, Kemnaker telah mengakreditasi sebanyak 4.252 lembaga pelatihan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia baik untuk Balai Latihan Kerja (BLK) Pemerintah dan LPK Swasta. 

Sesuai Permenaker Nomor 5 tahun 2022 tentang akreditasi lembaga pelatihan menekankan agar kompetensi yang dihasilkan dari pelatihan, mendapatkan pengakuan dari dunia usaha atau dunia industri.

"Agar menghasilkan output pelatihan yang kompeten dan mendapatkan pengakuan, maka diperlukan lembaga
yang berkualitas, kredibel dan bermutu melalui penjaminan mutu akreditasi, " kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menjelaskan, akreditasi merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan dalam melaksanakan pelatihan kerja. Persyaratannya mengacu delapan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI).

"Melalui akreditasi LPK ini, diharapkan akan tercipta link and match dengan industri yang ada di sekitar lembaga pelatihan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x