"Kami Muspika Patokbeusi dan keluarga Caleg tersebut bersama warga Tambakjati yang merasa dirugikan sudah melakukan mediasi dan sepakat tak akan membawanya ke jalur hukum," kata Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan, kepada wartawan, Minggu 25 Februari 2024.
Anton menjelaskan, saat ini kedua belah pihak baik warga maupun keluarga Caleg sudah sepakat tak akan menempuh jalur hukum, Pihak keluarga caleg gagal tersebut bersedia mengganti semua kerugian.
“Kedua belah pihak sepakat tidak akan menempuh jalur hukum dengan syarat pihak H Rizal bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya yang tidak terpuji dan mengganggu ketertiban umum di desa Tambakjati,” katanya.
Baca Juga: Baliho Ridwan Kamil Bertebaran di Jakarta, Sinyal Maju di Pilgub DKI 2024 Tinggalkan Jabar?
Berdasarkan data di laman Pemilu2024.kpu.go.id hingga Minggu 25 Februari 2024, Abdul Rizal Caleg Nasdem No 7 Dapil IV Subang tersebut hanya memperoleh suara 421.
Angka itu kalah jauh dibandingkan dengan caleg lainnya di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Ciasem, Patokbeusi dan Blanakan.
Menurut warga, jalan desa dan gorong-gorong yang dibongkar paksa itu dibangun menggunakan dana aspirasi semenjak Abdul Rizal terpilih menjadi anggota dewan.
Ahmad Rizal pernah menjabat ketua DPC Demokrat Subang dan juga pernah menduduki jabatan sebagai wakil Ketua DPRD Subang Periode 2014-2019.***