Standar Teh Indonesia
Sebelumnya, Ketua Umum DTI Rachmad Gunadi menyatakan, DTI secara resmi telah meluncurkan CERTEAFIED STI sebagai standar teh Indonesia pada 27 Januari 2024 di Pekalongan, Jawa Tengah.
Menurut dia, keberadaan STI dapat meningkatkan keseimbangan manfaat yang diterima dari setiap rantai pasok teh melalui peningkatan kualitas diikuti dengan harga yang lebih baik serta semakin memperluas akses pasar produk teh Indonesia di pasar lokal dan ekspor.
"STI ini juga dapat menjadi salah satu alternatif non tarrif barrier atas semakin meningkat dan beragamnya produk teh impor ke Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata dia melanjutkan, hadirnya STI juga untuk mem-branding citra teh Indonesia di kalangan konsumen lokal untuk mencintai dan meningkatkan konsumsi teh berkualitas yang berasal dari negeri sendiri.
"Keberadaan standar dan sertifikasi menjadi sebuah keniscayaan dalam persaingan pasar domestik dan global yang semakin kompetitif," ujar Rachmad Gunadi.***