Jabatan Sekda Ciamis H Tatang Berakhir April 2024, Pemkab Ciamis Gelar Seleksi Terbuka, Ini Syaratnya

- 22 Januari 2024, 14:19 WIB
Sekda Ciamis H. Tatang (kedua kanan).
Sekda Ciamis H. Tatang (kedua kanan). /Diskominfo Ciamis/

DESKJABAR - Masa Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Dr. H. Tatang, M.Pd akan mangakhiri tugasnya atau pensiun pada April 2024 setelah mengemban tugas selama lebih kurang tiga tahun.

Sebelumnya, H Tatang dilantik menjadi Sekda pada 11 November 2020 lalu oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya setelah berhasil menjadi yang terbaik dan lolos uji kompetensi.

Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM ) Ciamis mempersiapkan penggantinya dengan membuka rekrutmen secara terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah.

Baca Juga: MENEBAK Calon Investor Asing yang akan Bertarung di Lelang Tol Getaci Ruas Gedebage hingga Ciamis

Pengumuman Seleksi Terbuka  Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis tertuang dalam surat Nomor : 800.1.2.6/01-Pansel/2024 yang ditandatangani Ketua Pansel H. Sumasna, ST., MUM tangga 16 Januari 2024.

Dalam lampiran surat tersebut tertuang waktu penerimaan lamaran dan berkas persyaratan peserta dimulai sejak 16 hingga 30 Januari 2024 dan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dijadwalkan pada 1 April 2024 mendatang.

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengisi posisi Sekda dikutip DeskJabar.com dari lama BKSDM Ciamis adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

Baca Juga: SAH ! 318 Putra Putri Terbaik Kecamatan Dramaga Dilantik Menjadi Pengawas TPS, Ini Fakta Interitasnya

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;

4. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 (S.I) atau diploma IV;

5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, untuk Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

6. Batas peryaratan usia :

a. berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan bagi pelamar yang sedang menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; dan

b. berusia 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan bagi pelamar yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan pernyataan kesediaan untuk
tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP) ketika diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Pedangdut Ade Astrid Tak Menyangka Jika Postingannya di Youtube Akan Mengantarkannya Sepopuler Sekarang

7. Memiliki pangkat/golongan ruang minimal Pembina Tingkat I (IV/b);

8. Tidak menjadi pengurus dan /atau anggota partai politik;

9. Berkomitmen menandatangani dan melaksanakan Pakta Integritas;

10. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan dan LHKASN/LHKPN terakhir;

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

12. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan;

13. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

14. Semua Unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

15. Sehat Jasmani dan Rohani;

16. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

17. Mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Instansi atau dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan yang akan dilamar dan mengikuti rangkaian seleksi untuk PNS yang berasal dari Luar Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Selain sejumlah persyaratan diatas, dalam lampiran surat tersebut juga memuat tata cara pendaftaran berikut tahapan-tahapan seleksi baik administrasi maupun kompetensi.

Baca Juga: 10 Tank Harimau Pindad Siap Diserahkan kepada Kemenhan, Maruli Dilantik Jadi Komisaris Utama

Disampaikan juga bahwa proses seleksi terbuka tersebut tidak dipungut biaya apapun.

Untuk lebih jelasnya peserta atau pelamar dapat mengunjungi laman https://bkpsdm.ciamiskab.go.id/.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: BKPSDM Kabupaten Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x