Simpanan modal koperasi adalah modal utama koperasi dari para anggota, oleh anggota dan hasil untuk anggota koperasi itu sendiri yakni: Simpanan pokok adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi secara rutin setiap jangka waktu yang ditentukan. Simpanan swakarsa adalah simpanan yang berguna untuk mempercepat pertumbuhan simpanan modal anggota.
Simpanan kapitalisas adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi pada saat anggota koperasi mencairkan pinjaman 5 juta rupiah atau lebih, inilah bentuk ekonomi kerakyatan mandiri.
Jenis pinjaman
Selanjutnya menurut Manager Kopdit Tunas Merdeka Yulius Srisusanto ada 4 Jenis pinjaman koperasi yakni: Pinjaman Besar, Pinjaman Biasa, Pinjaman Negoisasi dan Pinjaman Darurat.
Uniknya pinjaman koperasi suku bunganya tetap (fixed) adalah suku bunga yang jumlahnya tidak berubah selama periode pinjaman.
Umumnya besar suku bunga koperasi ini dicantumkan secara jelas di perjanjian pinjaman bahwa suku bunga tidak akan berubah hingga akhir periode pinjaman.
Keuntungan dari suku bunga koperasi tetap misal ketika suku bunga yang berlaku meningkat maka jumlah bunga yang perlu dibayarkan anggota tidak meningkat hingga anggota masih tetap membayar cicilan yang sama.
Bahkan, hasil dari keuntungan bunga tersebut akan dibagikan kembali kepada para anggotanya di akhir tahun sebagai hasil usaha.
Demikian kabar baik diklat Pengenalan Dasar Koperasi 2024 bersama Kopdit Tunas Merdeka semoga bermanfaat.***