Kopdit Tunas Merdeka Gelar Diklat Pengenalan Dasar Koperasi 2024 di Bandung

- 22 Januari 2024, 06:05 WIB
 Ilustrasi Diklat Pengenalan Dasar Koperasi 2024.
Ilustrasi Diklat Pengenalan Dasar Koperasi 2024. /Rizal Sapari/DeskJabar

DESKJABAR-  Kabar baik diklat bagi para calon anggota Koperasi 2024 bersama Kopdit (Koperasi Kredit) Tunas Merdeka dengan tema “Pengenalan Dasar Koperasi”.

Acara ini telah dilaksanakan Minggu, 21 Januari 2024 pada Pkl.10.00 - 14.00 WIB yang bertempat di Kantor Pelayanan Koperasi (Kampus Santa Angela). Jl. Merdeka No. 24 Bandung.

Adapun kehadiran dikegiatan diklat tersebut merupakan salah satu syarat wajib bagi para calon anggota barunya, Kopdit Tunas Merdeka yang beranggotakan lebih kurang 980 an se-Jawa Barat.

Baca Juga: Koperasi di Usia ke 76 Harus Bangkit, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir : Masa Kalah Sama Bank Emok dan Pinjol 

Penerangan koperasi dan simpanan

Untuk itu para calon anggota diajarkan agar dapat memahami dasar koperasi mengelola keuangan para anggota bersama-sama membangun ekonomi kerakyatan, berikut penjelasannya:

“Berdirinya Kopdit ‘Tunas Merdeka’ berdiri pada tanggal 29 November 1975 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Direktorat Koperasi Propinsi Jawa Barat dengan nomor : 6307/BH/Dk-10/1.

Telah dilakukanperubahan anggaran dasar dengan nomor PAD: 001003/LapPAD/Dep.1/VI/2019 Tgl. 28 Juni 2019.” Tutur Yulius Srisusanto sebagai Manager Kopdit Tunas Merdeka.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (ayat 1, pasal 1 UU No. 25 tahun 1992).” Ucapnya

 Baca Juga: Peringatan Hari Koperasi Ke 76 Kota Bandung, Fokuskan Digitalisasi dan Regenerasi

Simpanan modal koperasi adalah modal utama koperasi dari para anggota, oleh anggota dan hasil untuk anggota koperasi itu sendiri yakni: Simpanan pokok adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.

Simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi secara rutin setiap jangka waktu yang ditentukan. Simpanan swakarsa adalah simpanan yang berguna untuk mempercepat pertumbuhan simpanan modal anggota.

Simpanan kapitalisas adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi pada saat anggota koperasi mencairkan pinjaman 5 juta rupiah atau lebih, inilah bentuk ekonomi kerakyatan mandiri.

Jenis pinjaman

Selanjutnya menurut Manager Kopdit Tunas Merdeka Yulius Srisusanto ada 4 Jenis pinjaman koperasi yakni: Pinjaman Besar, Pinjaman Biasa, Pinjaman Negoisasi dan Pinjaman Darurat.

Uniknya pinjaman koperasi suku bunganya tetap (fixed) adalah suku bunga yang jumlahnya tidak berubah selama periode pinjaman.

Umumnya besar suku bunga koperasi ini dicantumkan secara jelas di perjanjian pinjaman bahwa suku bunga tidak akan berubah hingga akhir periode pinjaman.

Keuntungan dari suku bunga koperasi tetap misal ketika suku bunga yang berlaku meningkat maka jumlah bunga yang perlu dibayarkan anggota tidak meningkat hingga anggota masih tetap membayar cicilan yang sama.

Bahkan, hasil dari keuntungan bunga tersebut akan dibagikan kembali kepada para anggotanya di akhir tahun sebagai hasil usaha.

Demikian kabar baik diklat Pengenalan Dasar Koperasi 2024 bersama Kopdit Tunas Merdeka semoga bermanfaat.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x