Tol Getaci Membelah Kota Garut, Pemilik Lahan di 4 Kelurahan Kecamatan Garut Kota Terusir

- 18 Januari 2024, 05:00 WIB
Di Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat, terdapat 4 kelurahan yang terlewati pembangunan jalan Tol Getaci. Para pemilik lahan di wilayah ini pun akan terusir. Namun jangan kuatir, mereka akan mendapat uang ganti rugi (UGR).
Di Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat, terdapat 4 kelurahan yang terlewati pembangunan jalan Tol Getaci. Para pemilik lahan di wilayah ini pun akan terusir. Namun jangan kuatir, mereka akan mendapat uang ganti rugi (UGR). /Instagram @pupr_bpjt/

DESKJABAR - Tol Getaci yang disebut-sebut merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia, menghubungkan dua provinsi yakni Jawa Barat dan Jawa tengah. Jalan bebas hambatan ini merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Jalan Tol Getaci memiliki panjang 206,65 kilometer membentang dari mulai Gedebage Bandung hingga Cilacap Jawa Tengah, melewati Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran dan Kabupaten Cilacap.

Beberapa waktu lalu, karena sampai Cilacap dinilai belum begitu mendesak, Kementerian PUPR memutuskan pembangunan jalan Tol Getaci diprioritaskan hanya sampai Ciamis terlebih dahulu sepanjang 108 kilometer.

Baca Juga: Usai Kompak Jadi Timses Prabowo, Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bakal Bermusuhan: Kok Bisa?

Baca Juga: Pembangunan PSN Jalan Tol Dilanjutkan di Tahun 2024, Bagaimana dengan Tol Getaci?

"Ini yang paling dibutuhkan, saya kira kita akan mengerjakan yang bagian Gedebage hingga Ciamis terlebih dahulu", kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Untuk merealisasikan pembangunan Tol Getaci hingga Ciamis yang pengerjaan konstruksinya akan dimulai tahun 2024 ini, di Kabupaten Garut tahapan pembebasan lahan dan penyerahan Uang Ganti Rugi (UGR) sedang dan telah dilakukan.

Di Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong misalnya, ada salah seorang warga bernama Aji Ibrohim mendapat uang ganti rugi sebesar Rp700 juta, karena lahan miliknya tergusur Tol Getaci.

"Saya punya satu bidang (tanah yang terdampak pembangunan Tol Getaci), luasnya 745 meter," kata Aji kepada wartawan pada saat penyerahan UGR secara simbolis akhir tahun 2023 lalu.

Berdasarkan data di Pemkab Garut, khsus di Desa Margacinta ada 164 bidang tanah dengan luas total sekitar 10 hektare yang tergusur pembangunan Tol Getaci.

Menurut Kepala Desa Margacinta Acep Gandi, di wilayahnya seluruh warga yang tanahnya terdampak Tol Getaci menerima uang pengganti yang diberikan oleh negara.

"Alhamdulillah (pembayaran uang ganti rugi) tidak ada kendala dan lancar. Masyarakat juga menerima 100 persen," ungkap Acep.

Baca Juga: Progres Terkini Tol Getaci di Kota Tasikmalaya, Ini Kata Sekda Ivan Dicksan

Baca Juga: Tasik Makin Heboh, Hadiah Sayembara Damaikan Keluarga Suryana Ditambah Jadi Lebih Rp250 Juta: Ada Nomor WA

Daftar Kelurahan di Garut Kota yang terusir Tol Getaci

Termasuk Desa Margacinta, di wilayah Kabupaten Garut tercatat ada sebanyak 37 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 7 Kecamatan dipastikan akan terusir karena tergusur pembangunan Tol Getaci dan akan mendapat uang ganti rugi atau UGR.

Khusus di Kecamatan Garut Kota, terdapat 4 kelurahan yang akan terusir akibat terlewati jalan Tol Getaci. Mereka akan mendapat uang ganti rugi (UGR) dengan besaran bervariasi tergantung kondisi lahan yang tergusur.

Adapun daftar kelurahan di Kecamatan Garut Kota yang harus terusir itu yakni:

  • Kelurahan Cimuncang
  • Kelurahan Kota Kulon
  • Kelurahan Margawati
  • Kelurahan Sukanegla

Daftar desa lain yang tergusur Tol Getaci di Kabupaten Garut ada di:

1. Kecamatan Kadungora (5 desa)

2. Kecamatan Leles (5 desa)

3. Kecamatan Leuwigoong (1 desa)

4. Kecamatan Banyuresmi (6 desa)

5. Kecamatan Karangpawitan (8 desa)

6. Kecamatan Cilawu (8 desa)

Dari informasi yang diperoleh dari Pemprov Jabar, setelah rampung di Garut, pembebasan lahan akan segera berlanjut ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya hingga berakhir di Ciamis.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x