PEMBEBASAN Lahan Tol Getaci Terbaru, Giliran Desa Sukamukti Garut akan Terima Uang Ganti Rugi

- 14 Januari 2024, 06:30 WIB
Pembebasan lahan Tol Getaci kembali berlanjut, giliran Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut yang akan menerima pembayaran uang ganti rugi.
Pembebasan lahan Tol Getaci kembali berlanjut, giliran Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut yang akan menerima pembayaran uang ganti rugi. /Instagram @pupr_bpjt/

DESKJABAR – Setelah sempat terhenti karena perggantian tahun, proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci kembali berlanjut. Kali ini pembayaran uang ganti rugi akan dilakukan di Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Proses pembebasan lahan  jalan Tol Getaci terus dikebut terutama di ruas Gedebage hingga Banyuresmi, karena di ruas inilah yang akan menjadi pembangunan Tahap 1, yang akan membentang sepanjang 44,85 kilometer.

Baca Juga: KAPAN Pembangunan Tol Getaci akan Dimulai? Warga Tergusur di Desa Hegarsari Garut Mulai Bangun Rumah

Hingga saat ini, pembayaran yang ganti rugi di ruas ini sudah mencapai 16 desa, dari 45 desa yang akan dilalui calon jalan tol terpanjang di Indonesia tersebut. Ke-16 desa tersebut, sebanyak 9 desa di wilayah Kabupaten Bandung, dan 7 desa di wilayah Garut.

Jumlah ini tidak termasuk di wilayah Kota Bandung, dimana lahan seluas 28,1 hektare sudah rampung dibebaskan. Pembebasan lahan di wilayah ini tidak perlu mengeluarkan uang ganti rugi karena sebagian besar lahannya adalah aset Pemkot Bandung.

Pembebasan lahan Tol Getaci terus dikebut karena pembangunan kontruksi ditargetkan akan dimulai pada Semester II tahun 2024.

Proyek Tol Getaci masih menunggu dilaksanakan lelang dan saat ini masih dalam tahap prakualifikasi sebelum masuk persiapan lelang.

Desa Sukamukti Auto Kaya

Mengutip dari kanal YouTube Sawah Ndeso, Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Tol Getaci, Kabupaten Garut, Ukin Rukianah mengatakan bahwa pembayaran uang ganti rugi di Wilayah Garut akan kembali dilanjutkan di awal tahun ini.

Menurutnya, ada 10 desa lagi dari 17 desa di Garut yang menunggu pencairan uang ganti rugi proyek Tol Getaci.

“Di awal tahun ini pembayaran uang ganti rugi kemungkinan akan dilakukan di Desa Sukamukti. Perkiraan minggu-minggu ini,” tuturnya.

Baca Juga: Endapan Lumpur Sisa Banjir Bandang Tebalnya Hingga 1 Meter, Jalur Dayeuhkolot Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Namun Ukin belum memastikan kapan pembayaran UGR di Desa Sukamukti dilaksanakan karena masih harus menunggu jadwal dari Lembaga Manajemen Aset Negara atau  LMAN.

Jika terlaksana maka Desa Sukamukti menjadi desa pertama di Kecamatan Banyuresmi yang menerima pembayaran uang ganti rugi.

Seperti diketahui, Desa Sukamukti merupakan satu dari 4 desa di Kecamatan Banyuresmi yang terdampak proyek tol Getaci. Luas lahan yang terdampak di Desa Sukamukti seluas 21,18 hektare.

Adapun desa-desa di Kecamatan Banyuresmi yang terdampak proyek Tol Getaci adalah

Desa Sukamukti seluas 21,18 ha

Desa Pamekarsari seluas 16,27 ha

Desa Sukalaksana seluas 9,29 ha

Desa  Sukaratu seluas 7,91 ha

Kecamatan Banyuresmi merupakan kecamatan terujung rute jalan Tol Getaci di pembangunan Tahap 1. Jika pembebasan lahan di ruas ini beres, maka akan dilanjutkan ke Tahap 2 di ruas Garut utara hingga Ciamis. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Nirwati Channel YouTube Sawah Ndeso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah