Usaha Longyam di Tasikmalaya dan Garut, Pemandangan Khas yang Tinggal Sedikit

- 11 Januari 2024, 18:08 WIB
Tampilan longyam di Kabupaten Tasikmalaya.
Tampilan longyam di Kabupaten Tasikmalaya. /Instagram @mbayuyun

CBIB pada pengertiannya, adalah membudidayakan atau memelihara ikan pada lingkungan terkontrol, sehingga memberikan jaminan keamanan pangan. Ada pun caranya, adalah memperhatikan soal sanitasi, pakan, obat ikan, dan bahan kimia, serta bahan biologis.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah munculkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan no.KEP.02/MEN/2007 tentang cara Budidaya Ikan yang Baik. Tujuannya, adalah untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dari budidaya ikan.

Pada usaha longyam, ada sebagian cara teknis yang harus diubah, yaitu :

  1. Lokasi budidaya harus berada pada lingkungan yang dapat meminalisir resiko kontaminasi dari bahan kimiawi, biologis, dan fisik. Yang menjadi perhatian, kotoran ayam adalah salah satu contoh kontaminasi bahan biologis.
  2. Pada tata letak dan desain, area budidaya ikan hanya digunakan untuk pembudidayaan ikan, harus dihindari munculnya kontaminasi silang. Jadi, usaha longyam tampaknya harus bisa dipisahkan letaknya pada suatu areal, jangan lagi ada kandang ayam di atas kolam.

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mendorong agar usaha budidaya ikan sebaiknya dibuat sendiri. Tetapi, bahan-bahannya yang direkomendasikan tidak dicampur dengan bahan-bahan terlarang.

Jika hanya mengacu soal ini, menurut Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunung Kidul, menilai, jika dikaitkan cara budidaya ikan yang baik, longyam tidak memenuhi syarat mutlak CBIB. ***

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah