TOL Getaci 2024, Inilah Detail Jadwal Lelang Ulang dan Profil Jalan Tol Ruas Gedebage Ciamis

- 4 Januari 2024, 07:01 WIB
Ilustrasi jalan tol: Kapan lelang ulang proyek Tol Getaci 2024,  yuk mengenal detail jadwal dan profil Tol Getaci ruas Gedebage hingga Ciamis.
Ilustrasi jalan tol: Kapan lelang ulang proyek Tol Getaci 2024, yuk mengenal detail jadwal dan profil Tol Getaci ruas Gedebage hingga Ciamis. /bpjt.pu.go.id/

DESKJABAR – Hingga saat ini belum jelas  jadwal yang pasti pelaksanaan lelang ulang proyek Tol Getaci di tahun 2024. Meski demikian, jadwal tahapan lelang ulang dan profil proyek jalan tol tersebut sebelumnya sudah dipaparkan di market sounding di hadapan para calon investor pada 13 Juli 2023.

Keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, untuk melakukan lelang ulang, belum ada kepastian hingga hampir setahun, sejak mereka memutuskan membatalkan pemenang kontrak proyek Tol Getaci sebelumnya serta melakukan lelang ulang pada Februari 2023.

Baca Juga: TOL Getaci 2024, Inilah Desa yang Lahannya Paling Luas Tergusur Proyek, Desa Ini Berusia 107 Tahun

Jalan Tol Getaci merupakan salah satu jalan tol di Jawa Barat yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Saat ini berdasarkan data yang dikutip dari laman bpjt.pu.go.id, saat ini proyek Tol Getaci masih dalam tahap prakualifikasi yang akan ditutup besok, Kamis 5 Januari 2024.

Di satu sisi persiapan lelang ulang terus dilakukan, di sisi lain proses pembebasan lahan juga terus digenjot dengan fokus di ruas Gedebage (Kota Bandung) hingga Kecamatan Banyuresmi (Garut utara) sepanjang 44,85 kilometer.

Hingga saat ini, dari 45 desa yang akan dilalui rute jalan Tol Getaci di ruas Gedebage hingga Banyuresmi, daru 16 desa yang sudah rampung pembebasan lahannya. Hal itu ditandai dengan telah diserahkannya uang ganti rugi.

Sebanyak 16 desa yang telah menerima uang ganti rugi tersebut, yakni 9 desa di wilayah Kabupaten Bandung dan 7 desa di wilayah Kabupaten Garut. Jumlah ini tidak termasuk di wilayah Kota Bandung seluas 28,1 hektare, karena lahan tersebut merupakan asset milik Pemkot Bandung.

Aset milik Pemkot Bandung tersebut sebelumnya sudah diserahkan kepada tim pengadaan tanah proyek Tol Getaci pada April 2023. Karena ini asset pemerintah, maka tidak perlu ada pembayaran uang anti rugi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x