DESKJABAR - Pemerintah kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor melarang warga menyalakan petasan atau kembang api serta konvoi kendaraan pada perayaan malam tahun baru 2024.
Warga dilarang Pemkot Bogor menyalakan petasan atau kembang api serta konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun yang akan berlangsung nanti malam, karena berpotensi menimbulkan bahaya.
Kepala Bidang (Kabid) Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Sosial Budaya, ketahanan ekonomi, agama pada Badan Kesbangpol Kota Bogor, Ronny Kunaefi mengatakan Pemerintah melarang warga euforia malam tahun baru 2024 dengan menyalakan petasan, kembang api serta konvoi kendaraan, karena akan memicu terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Dilantik Pj Gubernur Jawa Barat, Asmawa Tosepu : Langkah Pertama Penetapan APBD 2024
"Bisa berpotensi terjadinya ledakan yang menyebabkan kebakaran, korban manusia dan harta benda," kata Ronny.
Selain itu, pihaknya juga melarang kegiatan konvoi atau arak-arakan kendaraan saat perayaan tahun baru, karena akan berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas.