Pentingnya Pengelolaan Risiko di BKAD Kabupaten Bandung Dibahas Tuntas di Acara Sosialisasi

- 13 Desember 2023, 07:22 WIB
Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko pada BKAD
Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko pada BKAD /

DESKJABAR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung perlu melaksanakan proses Manajemen Risiko yang terdiri dari 7 tahapan yang terdiri dari Komunikasi dan konsultasi, Penetapan konteks, Identifikasi risiko, Analisis risiko, Evaluasi risiko, Mitigasi Risiko, dan Pemantauan dan review.

Demikian hal tersebut terungkap dalam acara “Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko pada BKAD” yang diselenggarakan di Yello Hotel Paskal Bandung pada Selasa dan Rabu, 12 dan 13 Desember 2023. Acara tersebut langsung dibuka oleh Kepala BKAD Kabupaten Bandung Dr. H. Marlan Nirsyamsu.

Tampil sebagai narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Risnandar, SE, CA, CRMP (Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah), Safarus Rahimansyah (Auditor Madya), Ratna Nurhayati, ST., MM (Auditor ahli Muda), dan Gina Fatria Purnamasari, S.E. (Auditor Muda).

Baca Juga: BKAD Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Perbup No.71 Bahas Prosedur Penggunaan Belanja Tak Terduga

Peserta kegiatan terdiri dari Seluruh Pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung yang terdiri dari lima bidang yaitu kesekretariatan, anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pengelolaan barang milik daerah.

Pentingnya BKAD Kabupaten Bandung melaksanakan manajemen risiko tersebut mengacu  kepada Ketentuan Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Efektivitas Manajemen Risiko Sektor Pemerintah Berbasis ISO 31000.

Dijelaskan, Proses Manajemen Risiko diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan, setiap siklus mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun. Proses Manajemen Risiko dilakukan baik oleh seluruh jajaran manajemen maupun oleh segenap pegawai di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung. Pengelolaan risiko organisasi telah dilakukan dengan benar dan ideal.

Kemudian manajemen risiko yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dapat meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja. Di samping itu, penerapan manajemen risiko dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dan dapat meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi.

Adanya manajemen risiko juga dapat mengurangi kejutan dalam pelaksanan aktivitas kerja serta meningkatkan akuntabilitas dan menerapkan good governance yang dapat berpengaruh pada kepercayaan pemangku kepentingan dan reputasi organisasi.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x