Menurut Rohman Hidayat, ada dua orang saksi yang bisa meringankan keempat tersangka lain, sudah disodorkan kepada Polda Jabar. Kedua saksi itu mengatakan sedang bersama Arigi di lain tempat (ketika jam-jam kejadian pembunuhan di Ciseuti), sehingga tidak sesuai keterangan tersangka Danu.
Dalam kasus ini, dikatakan Rohman Hidayat, keterangan yang menyebutkan bahwa Mimin, Arigi, dan Abi ada pada TKP, diketahui hanya dari Danu. Sejauh ini, alat bukti yang dimiliki Polda Jabar terindikasi hanya pengakuan Danu, tetapi belum ada yang mengarah kepada ketiga tersangka lain.
Pada sisi lain, kata Rohman Hidayat, dari pemeriksaan DNA belum ada hasilnya yang menunjukan berasal dari Mimin, Arigi, dan Abi. Tetapi sejauh ini, yang dijadikan argument oleh Polda Jabar adalah adegan rekonstruksi pada rumah TKP di Ciseuti Jalancagak, Subang itu berdasarkan keterangan Danu.
Baca Juga: Para Pelaku Kasus Subang 2021 Terancam Hukuman Mati, Seumur Hidup, dan 20 Tahun Penjara
Rohman Hidayat juga mengatakan, pihaknya sedang berupaya mengajukan pembatalan empat tersangka itu kepada Polda Jabar. Kemungkinan, hasilnya bisa terlihat sepekan kedepan, apalagi ada indikasi bahwa Polda Jabar memahami bahwa lebih berdasarkan sepihak, yaitu hanya keterangan Danu.
Rohman Hidayat menyebutkan, jika pada pra peradilan ini dikabulkan dan menang, status tersangka ketiga orang itu bisa batal menjadi tersangka.