Selanjutnya, menurut Herman, mempelai perempuan kabur meninggalkan rumah karena malu, dan saat ini sedang dicari oleh keluarganya (ayahnya).
Sementara pelaku yang mengaku laki - laki sudah diamankan pihak kepolisian, karena terlibat kasus penipuan uang (utang piutang) sebesar Rp 50 juta.
Imbauan Bupati Cianjur
Bupati Cianjur, H. Herman Suherman mengimbau kepada warga Cianjur, dilarang nikah siri, tetap harus terdaftar di KUA di kecamatan masing - masing.
"Karena di KUA itu data harus lengkap, by name, by address KTP, keturunannya, agamanya, jenis kelaminnya dan lain - lain disitu clear, sehingga kalau melalui KUA hal ini tidak akan terjadi," jelasnya.
“Pengantin perempuan tidak mau melaporkan, karena malu, bukan apa – apa malu, sehingga tidak melaporkan, tapi kan kita negara hukum, apalagi sampai viral seperti ini,” Herman menambahkan.
Untuk keluarganya, kata Herman akan dilakukan trauma healing, dan ini harus dijaga, dan yang mau datang ke sini pihaknya melarang, yang mau mendapat informasi apapun silakan datang ke kantor desa.
Baca Juga: Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Bertabur Promo Fantastis, Jangan Sampai Terlewat
“Kami melarang siapapun yang akan mendapatkan informasi dari keluarganya, silakan mencari info ke kantor desa,” katanya.
Ketika disinggung dinarasikan pemerintah kecolongan atas peristiwa ini, Herman mengatakan bahwa Kepala Desa dan KUA sudah memberikan penjelasan sebelumnya.