Anda Tak Terima Bansos? Mungkin Ini Sebabnya, Begini Mekanisme Pengusulan dan Penonaktifan Penerima Bansos

- 6 Desember 2023, 05:36 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial/Seorang pria terlihat memikul bantuan yang diterimanya dari pemerintah.
Ilustrasi penerima bantuan sosial/Seorang pria terlihat memikul bantuan yang diterimanya dari pemerintah. /Kementerian Sosial/

DESKJABAR - Anda mungkin salahsatunya yang tak terima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah setempat atau Kementerian Sosial (Kemensos), apakah itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun bantuan lainnya.

Mungkin penyebabnya yang berkaitan dengan data-data kependudukan di pemerintahan setempat yang bermasalah.

Baca Juga: 73 Balita Teridentifikasi Stunting di Desa Pamulihan Sumedang Dapat Bantuan Telur, Susu dan Buah-buahan

Ataupun jikapun terdata secara kependudukan, akan tetapi tidak terdata resmi sebagai penerima bantuan.

Ada satu kasus di wilayah Desa Pamulihan, ternyata ada warga yang sebelumnya menerima bantuan, tapi ternyata sekarang tidak menerima bantuan lagi.

Dia yang enggan disebutkan itu menduga jika namanya itu dicoret dari daftar penerima bansos di wilayah Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar saat ditemui dikantornya, Selasa, 5 Desember 2023 mengatakan penonaktifan daftar penerima bansos itu tidak bisa diputuskan sebelah pihak, akan tetapi harus berdasarkan musyawarah desa kelurahan.

"Mekanisme pengusulan atau penonaktifkan peserta program itu ada pada melalui musyawarah desa atau kelurahan, sehingga pertanggungjawabannya itu adalah pertanggungjawaban kolektif desa atau pemerintahan desa tidak menjadi keputusan sendiri kepala desa atau aparat desa sehingga dari sisi pertanggungjawaban itu bisa dipertanggungjawabkan bersama," kata Komar yang ditemui, Selasa, 5 Desember 2023.

Komar menambahkan, dari sisi alur mekanismenya baik itu pengusulan ataupun  penonaktifan yaitu pertama dari hasil Musdes (Musyawarah Desa).

Baca Juga: Mode Pasangan “Coceret” Sedang Jadi Bahan Parodi di Indonesia

Kemudian diusulkan oleh desa di aplikasi sistem kesejahteraan sosial- Next Generation ( SIKS- NG) kemudian masuk ke Kabupaten dilakukan verifikasi dari verifikasi tersebut lalu dilakukan pengusulan ke Kemensos.

"Nah, disanalah penentuan layak atau tidaknya seseorang menerima program atau layak tidaknya seseorang yang diusulkan itu untuk menerima bantuan program," jelas Komar.

Satu hal untuk keluarga penerima manfaat (KPM), baik itu sembako maupun PKH, itu KKS-nya atau Kartu Keluarga Sejahtera atau ATM-nya itu pastikan harus dipegang oleh sendiri.

"Jangan sampai dipegang pihak lain, karena disitu adalah hak kepemilikan pribadi disitu ada no pin yang harus diketahui oleh sendiri dan jika dipegang oleh pihak lain kemungkinan itu bisa disalahgunakan," pungkasnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x